
Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Setelah menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah Pelaba Puri Jurit senilai hampir Rp 150 miliar. Kembali, Ditreskrimsus Polda Bali, menambah 3 daftar tersangka baru, yaitu I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68) dan terakhir IB Herry Trisna Yuda (49) yang merupakan ipar Sudikerta.
Ditetapkan tiga daftar nama baru dalam kasus itu, menurut kuasa hukum pelapor Ali Markus (Maspion Grup), Tri Hartono, pihaknya sudah menerima surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sejak 28 Maret 2019 lalu.
” Kami sudah menerima surat penetapan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan oleh klien kami, ” ungkap Hartono, Senin (1/4).
Didampingi tim lawyer Sugiharto, Eska Kanasut dan Dewa Putu Tirtayasa, Hartono menambahkan, dalam surat penetapan yang ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
” Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Bali, yang telah menetapkan tiga orang tersangka baru. Sebab, kasus ini tidak hanya kejahatan pokok, tapi juga aliran uangnya, ” ujar dia.
Menimpali, Dewa Putu Tirtayasa, menjelaskan, bahwa dalam penyidikan kasus ini telah memeriksa 26 orang saksi, dua orang lain merupakan saksi ahli dan PPATK. Berdasarkan keterangan di Tahun 2013 silam, bahwa Sudikerta menerima SHM nomor 5048 seluas 3860 M2 atas nama Pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu, Pecatu dari I Wayan Wakil kemudian ditawarkan beserta tanah SHM Nomor : 16249 seluas 3.300 M2 atas nama I Wayan Suandi yang merupakan adik Sudikerta kepada Ali Markus. Kedua tanah tersebut diklaim milik Sudikerta.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan labfor, sertifikat tanah pelaba Pura Luhur/Jurit Uluwatu diduga palsu. Pasalnya, sertifikat sedang berada di Notaris Sudjarni sejak tahun 2000 yang dititipkan oleh I Made Rame, I Made Gede Subakat dan Anak Agung Gede Agung selaku kuasa dari pengempon pura.
Kedua bidang tanah tersebut telah ditransaksikan oleh Anak Agung Ngurah Agung dan Gunawan Priambodo selaku kuasa dari I Wayan Suandi kepada Alim Markus di Kantor Notaris Ketut Neli Asih. Dari transaksi tersebut, tersangka I Wayan Wakil ada menerima sejumlah uang dari Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung.
Sementara pelapor yang telah mengubah SHM nomor 5048 menjadi SHGB nomor 5074 atas nama PT Marindo Gemilang dan rencana dibangun hotel serta vila. Namun, I Made Gede Subakat yang memiliki hak atas tanah tersebut keberatan dan melaporkan terkait pemalsuan.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Tri Nugroho, Senin (1/4) membenarkan adanya penetapan tiga tersangka baru oleh tim penyidik Ditreskrimsus dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah Plaba Puri Jurit di Uluwatu Kuta Selatan. ” Benar, ada 3 tersangka baru. Masih kami dalami dulu, ” tutupnya.(soni).





