Uncategorized

Rapat paripurna DPRD Kab. Mojokerto, Penandatanganan Penetapan Dua Raperda

×

Rapat paripurna DPRD Kab. Mojokerto, Penandatanganan Penetapan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto saat penandatanganan penetapan dua Raperda

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Rapat paripurna digelar DPRD Kabupaten Mojokerto pada Selasa, (16/4/2019) di ruang rapat Graha Wichesa Jl Ahmad yani no 1 Mojokerto, turut hadir dalam paripurna Ketua DPRD Kab Mojokerto Ismail pribadi bersama wakil dan anggotanya, Wabup pungkasiadi, Sekda Kab Heri Suwito, Jajaran OPD dan dan Para Camat se-kabupaten Mojokerto,  topik yang dibahas dalam paripurna kali ini adalah menetapkan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yakni tentang kearsipan Daerah dan Raperda tentang Kabupaten Mojokerto layak anak.

Sebelum acara penandatanganan bersama penetapan dua Raperda digelar, paripurna didahului dengan penyampaian Pendapat akhir semua fraksi, Untuk ditetapkan dari Raperda menjadi Perda Kabupaten Mojokerto.

Dalam pendapat akhirnya, juru bicara gabungan panitia khusus ( Pansus) VI dan VII Ridawati S. Kep menyampaikan,
laporan gabungan tentang dua Raperda, Pemkab agar benar-benar memberikan perhatian,khususnya bagian hukum bisa berkordinasi dengan instansi terkait, agar segera ditindak lanjuti ke gubernur dan hasilnya segera disampikan Pansus VI dan VII,”kata Rinda.

BACA JUGA :  Только интересные азартные развлечения в игровом сервисе Cat Casino

Lebih lanjut Rinda menjelaskan bahwa Fraksi Nasdem, dalam pendapatan akhirnya menyamaikan bahwa Pemkab perlu menata fasilitas layak anak, kekerasan terhadap anak, tingkat pekerja anak dan pernikahan usia dini, ini semua perlu ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh fraksi Demokrat, Fraksi ini memberikan input agar disediakan kreatif anak, menekan kenakalan anak, serta memberi bekal pelatihan pada dunia kerja anak.

,” Sedangkan Untuk Fraksi-Fraksi yang lain seperti PKS, PKB, Gerindra, Golkar, PPP, PAN, PDIP dan Fraksi bintang kerakyatan semuanya setuju kedua Raperda tersebut dijadikan Perda Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA :  Kodim 0815 Mojokerto Gelar Halal Bihalal

Semua hasil pembahasan sudah melalui rapat intern dan rapat gabungan dengan pihak eksekutif, penetapan Raperda tentang Kearsipan Daerah dan Perda Kabupaten Mojokerto layak anak sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan bisa diterapkan untuk menjadi peraturan Daerah,”pungkas Rinda.

Perlu diketahui para wakil rakyat Kabupaten Mojokerto diakhir masa bhaktinya tahun 2019 bekerja dengan tancap gas, diwaktu yang sama setelah melakukan penandatanganan dua Raperda, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pembahasan Raperda tentang BUMdesa dan Raperda tentang Perumdam, lalu dilanjutkan dengan rapat LKPJ Bupati tahun 2018.(wo/ADV)