Daerah

Saingan Makin Kompetitif, 86 KUD Wilayah Bali Diminta Revitalisasi Diri

×

Saingan Makin Kompetitif, 86 KUD Wilayah Bali Diminta Revitalisasi Diri

Sebarkan artikel ini
Foto Kadis Koperasi dan UKM Prov Bali, I Gede Indra Dewa Putra
Foto Kadis Koperasi dan UKM Prov Bali, I Gede Indra Dewa Putra

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Menghadapi persaingan yang semakin kompetitif, seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) di Provinsi Bali, diminta untuk merevitalisasi diri. Hal itu setelah unit usaha simpan pinjam KUD dilapangan yang dominan, namun usaha produksi, pemasaran dan jasa kurang berkembang.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, Rabu (24/4) mengatakan, saat ini ada 86 KUD di Bali yang sedang menghadapi persaingan ketat, baik itu dengan lembaga keuangan bank, non-bank maupun toko berjejaring.

Oleh karenanya, kepada jajaran pengurus KUD, pengawas dan manejemen agar segera melakukan pembenahan internal, penguatan kualitas SDM, serta meningkatkan kesadaran anggota untuk tertib memberikan kontribusi modal dan transaksi usaha.

BACA JUGA :  Kinerja Apik Polres Gresik Raih Peringkat 1 Siap Semeru

” Kalau dilihat dari anggaran dasar di KUD, umumnya mempunyai unit usaha produksi, pemasaran, jasa dan unit usaha simpan pinjam. Namun kenyataan dilapang kurang berkembang, ” ujar Dewa Putra.

Menurutnya, potensi keanggotaan KUD yang mayoritas petani, peternak, nelayan dan kelompok ekonomi produktif lainnya lebih unggul bila potensi tersebut dipelihara, artinya kebutuhan mereka dapat difasilitasi melalui usaha KUD. Pun terlebih juga untuk gedung kantor dan unit waserda harus ditata, sehingga anggota serta konsumen merasa nyaman.

BACA JUGA :  Mobil Sehat Bantu Akses Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

” Kuncinya, harus memperluas jaringan kerja sama antar koperasi, termasuk koperasi sekunder seperti Puskud maupun dengan mitra bisnis lainnya, ” mintanya.

Selain itu, dibutuhkan kaderisasi berkelanjutan, yakni pengelola atau karyawan KUD diisi generasi muda. Dengan demikian langkah revitalisasi ini akan meningkatkan kepercayaan anggota maupun para pemangku kepentingan terkait kepada koperasi khususnya KUD.

” Pemerintah Bali sendiri telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal untuk hotel, restoran dan catering. Ini mestinya peluang KUD selaku koperasi produsen untuk bisa memasarkan hasil petani tersebut, ” pungkasnya.(soni).