LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Rupanya Untuk Wilayah Hukum Polres Lumajang, memang benar-benar tak mau dijadikan ajang peredaran Narkotika jenis Shabu, Pasalnya AnggotaTeam Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NRY (25) yang diduga kuat mengedarkan Narkoba jenis Shabu, Rabu (08/05/2019).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., menjelaskan, bahwasannya pada saat melakukan penangkapan terhadap
Tersangka NRY(25) tidaklah mudah, masih butuh proses, pasalnya ia dikenal cukup gesit dan licin dalam aksinya. NRY di amankan di rumahnya Yang beralamatkan di Dusun. Laspoleng Rt. 07/ Rw. 02 Desa. Selok Gondang Kecamatan Sukodono, Kab. Lumajang.
“Kami melakukan pemantauan terhadap tersangka dalam beberapa minggu terakhir”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Sub Bag Humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro,SH., Kamis (09/05/2019).
Diketahui saat penangkapan tersangka NRY (25) dirumahnya tak ada perlawanan yang berarti pada petugas, terlebih saat ditemukan sejumlah barang bukti (Barbuk) puluhan gram serbuk kristal yang diduga kuat adalah Shabu, selain itu juga petugas menyita beberapa alat mediasi yang di gunakan untuk penggunaan barang haram tersebut.
“Barbuk yang diduga Shabu seberat 16,78 gram, dan sejumlah alat hisap atau bonk Shabu berhasil diamankan oleh petugas di rumah tersangka”,Tambahnya.
Masih menurutnya, Guna melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan yang mendalam terhadap terlapor.
“Tersangka dan sejumlah barbuk yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Lumajang”,Lanjutnya.
Akibat perbuatnya yang nekat melanggar hukum, tentu saja tersangka harus dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub. 112 ayat 2 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 milyard”, Pungkasnya.(Shelor).