LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Pagi tadi Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, telah menggelar Rilis tentang penangkapan seorang pelaku pengedar dan sekaligus pemakai Narkoba jenis Shabu, di Dusun. Laspoleng Desa. SelokGondang Kecamatan. Sukodono Kab. Lumajang, Senin (13/05/2019).
Kapolres Lumajang, AKBP. DR Muhammad Arsal Sahban, telah memimpin langsung dalam Rilis, yang mana Kapolres juga di dampingi Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito SH, dan pelaku atas nama: Sunaryo (39) Warga Desa. Selok Gondang Kec. Sukodono Kab.Lumajang, Senin (13/5/2019).
Dalam Rilis tersebut, di beberkan bahwa pelaku telah memiliki dan menyimpan barang haram seberat 16,78 gram, yang di sembunyikan didalam kamarnya dan juga diketahui oleh istrinya.
Akan tetapi sang istri hanya sebatas mengetahui, tanpa ikut menggunakan barang haram tersebut. Ia juga mengakui bahwa barang tersebut selain di pakai sendiri, Sunaryo juga menjualnya dalam kantong plastik kecil dengan harga Rp. 200.000,- per 0,1 gram.
Sesuai pengakuan Sunaryo, ia membeli sebanyak (10) gram seharga Rp.10 juta. yang artinya (1) gramnya harga Rp.(1) juta. Jika dihitung, Sunaryo telah mendapatkan keuntungan 100 %, karena dengan modal Rp.1 juta per (1) gram, Sunaryo bisa mendapatkan Rp. 2 juta bila dijual eceran.
Kapolres Lumajang Dalam pernyataannya, mengatakan akan terus memburu seluruh pengedar yang bermain di wilayahnya.
“Narkoba secara ekonomi memang sangat menguntungkan, bisa untung sampai 100 %, tapi sangat berbahaya bagi generasi muda kita,pasalnya Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat, sehingga dapat menyebabkan mereka tidak dapat berpikir rasional.
Akibatnya mereka akan melakukan kejahatan, karena kontrol dirinya sudah berkurang. untuk itu saya berjanji akan terus mengejar para pengedar barang haram tersebut,” tegas Arsal.
Seusai kegiatan rilis tersebut, AKP. Priyo menegaskan, bahwa Narkoba merupakan musuh bersama.
“Narkoba musuh bersama kita, karena merusak generasi muda. Saya minta informasi dari masyarakat kalau mengetahui disekitarnya ada pengedar atau pengguna narkoba. jangan sampai mereka mempengaruhi orang-orang sekitarnya,” ujar priyo.
Pelaku sendiri terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Shelor).