Balita Tewas Di Pengasuh, Polisi Tahan Pemilik TPA Princess House Childcare

Foto pelaku yang sedang menunjukkan barang bukti saat konferensi pers
Foto pelaku yang sedang menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Tim Satreskrim Polresta Denpasar menahan dan menjadikan tersangka pemilik Tempat Pengasuh Anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No. 2A, Denpasar (Jalan Drupadi VII, Renon), terkait tewasnya seorang balita, Elora Nathania Ang, berusia tiga bulan.

Tersangkanya, Ni Made Sudiani Putri (30) serta pengasuh anak, Listiana alias Tina (38), mereka diamankan karena sengaja meninggalkan Elora selama 30 menit di kamar dalam posisi tengkurap sehingga lemas dan meninggal di RS Bros, Denpasar.

Bahkan, TPA ini hanya mengantongi izin yayasan dan tidak ada ahli atau gokter gizi sesuai dengan brosur yang diedarkan. Mirisnya lagi, pengasuh anak yang berjumlah 9 orang di TPA tersebut lulusan SMP dan SMA. Mereka tidak punya keahlian khusus merawat anak-anak.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di TKP oleh pihaknya.

Berawalnya dari Andika Anggara yang menyerahkan bayinya Elora kepada karyawan TPA, Evi Juni Lastrianti Siregar alias Evi. Selanjutnya bayi tersebut diserahkan kepada tersangka Listiana alias Tina untuk diasuh. Oleh wanita asal Malang, Jawa Timur ini, korban dibawa ke salah satu kamar di lantai 2.

” Yang bertanggung jawab pengasuhan terhadap korban adalah tersangka Listiana alias Tina, ” ujar Kombes Ruddi.

Sekitar pukul 15.30 Wita, korban menangis sehingga digedong (membungkus korban dengan kain) oleh tersangka Tina, lalu diberikan susu botol tapi hanya minum sedikit. Pelaku lalu menengkurapkan korban di kasur dan menepuk-nepuk pantat bayi malang tersebut.

Beberapa menit kemudian, korban ditinggal dalam posisi terngkurap untuk mengurus anak lainnya. Sekitar pukul 16.30 Wita, rekan pelaku, Nanik saksi sempat masuk ke kamar dan melihat korban berada di atas kasur dengan posisi tengkurap. Nanik langsung membalikkan tubuh korban dengan posisi terlentang, sekira pukul 17.00 Wita, pelaku datang dan menggendong korban.

” Saat digendong korban sudah lemas sehingga pelaku panik, ” terang Kapolresta Denpasar.

Kemudian pelaku Listiana memanggil teman-temannya dan bersama Anak Agung Candra Dewi alias Candra membawa korban ke RS Bros. Tapi sayang, beberapa saat di rumah sakit, Elora dinyatakan meninggal dunia.

” TPA Princess House Childcare tidak punya izin lengkap, cuma izin yayasan. TPA ini juga memperkerjakan 9 pegawai yang tidak mempunyai kualifikasi keahlian dalam pengasuhan anak dan tidak pernah mendapat pelatihan. Mereka hanya tamatan SMP dan SMA, ” ungkap perwira melati tiga dipundak ini.

Dijelaskan lebih lanjut, TPA ini beroperasi sejak 3 tahun lalu. Padahal dibrosurnya dijelaskan untuk makanan dan minuman ada ahli gizi, tapi hasil interogasi pemiliknya ternyata hanya brossing di google.

” Jadi bukan mendatangkan dokter atau ahli gizi. Bahkan biaya penitipan anak di sana harganya Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu per bulan. Di TPA ini ada 50 anak dititip di sana, termasuk 10 bayi. Hasil autopsi baru kami terima 3 bulan lagi, tapi secara lisan sudah jelas sebab meninggalnya korban,” tandasnya.(soni).