Kediri, Sekilasmedia.com – Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, AKP Mukhlason, melalui rillis tertulisnya menerangkan, anggota Kepolian Sektor Gampengrejo Polres Kediri lakukan operasi miras di Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri yang menjual miras tanpa ijin.
” Berawal dari informasi warga, bahwa ada seseorang yang telah menjual atau mengedarkan miras tanpa ijin selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan di warung terlapor dan ditemukan barang buktinya kemudian dilakukan penyitaan “, beber Kapolsek Gampengrejo AKP Mukhlason kepada sekilasmedia.com Minggu ( 19/05/2019 ).
Masih menurut AKP Mukhlason melalui rillis tertulisnya, operasi miras tersebut dilakukan pada Sabtu 18 Mei 2019 pukul 21.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa 4 botol miras jenis ( merk ) kuntul dari tersangka Khoiri (48 ), laki – laki, pekerjaan Swasta, alamat Dusun Dadapan Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
” Tersangka telah melanggar pasal 2 jo 17 Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1962, sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1977 dan Perda Kabupaten Kediri No. 06 Th 2017 “, tutup AKP Mukhlason.(Joker).