Kriminal

AKBP Benny, Tembak di Tempat, Pengedar yang Masih Berani Main

×

AKBP Benny, Tembak di Tempat, Pengedar yang Masih Berani Main

Sebarkan artikel ini
Foto tersangka narkoba
Foto tersangka narkoba

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Dalam sepekan, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, dibeckup Satgas CTOC Polda Bali, berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I, jenis shabu-shabu (ss) di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kelima tersangkanya, Ulun (29) dan Bayu (31) dicokok polisi di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat (Denbar). Kemudian Eka (41) diringkus di Jalan Sumatra Denbar. Sedangkan Adi (25) dibekuk di Jalan Raya Pamogan, Denpasar Selatan (Densel) dan tersangka Yuza (21) diciduk di Jalan Raya Sesetan Densel.

Seizin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Waka Polresta AKBP Benny Pramono, Selasa (14/5) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan lima tersangka kasus narkoba, setelah mendapat informasi dari warga masyarakat.

BACA JUGA :  Mabuk Miras di Warung Area GOR Jayabaya Kota Kediri, 5 Remaja Digaruk

Dari lima tersangka yang diamankan, satu pelaku diketahui seorang residivis dalam kasus sama. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan anggota Ormas Laskar Bali dan satu Baladika.

” Ya benar, ada lima orang tersangka berhasil diamankan, bersama barang bukti shabu total sebanyak 88,75 gram, ” ujar Waka Polresta Denpasar.

Diungkapkan, kepolisian khususnya Polresta Denpasar tidak main-main dalam menindak tegas dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Denpasar.

” Kami sangat komitmen, kalau para pengedar itu berani bermain lagi, jajaran Polresta Denpasar tidak akan segan-segan melakukan tindakan tembak di tempat, ” tegasnya.

BACA JUGA :  Polresta Mojokerto Meringkus Tujuh Tersangka Kasus Nakoba

Sementara dari hasil introgasi, para tersangka mengaku nekat menjadi kurir shabu karena faktor ekonomi. Meski demikian, jajaran Polresta Denpasar masih terus melakukan penyelidikan terkait barang bukti shabu yang mereka dapatkan. Karena sebagian mengarah ke Lambaga Pemasyarakatan (Lapas).

” Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar, ” tutup Waka Polresta Denpasa.(soni).