Kriminal

Jelang Puasa Dua Sekawan Ini Patungan, Membeli Narkotika Jenis Sabu

×

Jelang Puasa Dua Sekawan Ini Patungan, Membeli Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto dua orang pelaku yang menggunakan baju tahanan didampingi dengan anggota polres
Foto dua orang pelaku yang menggunakan baju tahanan didampingi dengan anggota polsek Benowo

Surabaya, Sekilasmedia.com – Iptu Kusmianto, Kanit Reskrim Polsek Benowo mengatakan, setelah mendapat informasi yang memastikan keduanya baru saja membeli sabu dari bandar narkoba di Wonokusumo, Polisi langsung mengikutinya dan memberhentikan keduanya didaerah Sidotopo Wetan. Setelah diperiksa secara teliti, akhirnya ditemukan satu poket sabu 0,32 gram yang diselempitkan di celana salah satu pelaku.

Mereka dibekuk di perempatan Jalan Kedungmangu, Kenjeran Surabaya, Sabtu, 04 Mei 2019 sekitar jam 23.30 WIB. Terbukti bersalah, keduanya akhirnya digelandang ke Mapolsek Benowo guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kantor Staff Presiden Terima Tiga Warga Lebak Jabung Jatirejo

Keinginan untuk berpesta Narkotika jenis sabu sebelum menjalankan puasa yang dilakukan dua pria ini kandas.BKeduanya dibekuk oleh Reskrim Polsek Benowo yang telah lama mengintai gerak gerik keduanya. Begitu pulang dalam perjalanan usai membeli sabu, mereka dibekuk. Jum’at (10/5/2019).

Dua sekawan itu, M. Fauzi (25) warga Rusun Sombo Blok 1, RT.03/RW.05, Surabaya dan Fajar Arif Fikri (24) asal Rusun Randu Blok ELT 5, Surabaya.

Dalam penyelidikan, mereka mengaku jika membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket yang terbungkus plastik warna putih secara patungan. Rencana mau dihisap bersama-sama. Uang hasil patungan masing-masing Rp.75.000,” aku pelaku Fauzi.

BACA JUGA :  Kejang-Kejang Saat Ditangkap, Tersangka Narkoba Asal Wonomerto Tewas

Keduanya mengaku membelin dengan harga Rp. 150.000, dari penjualnya berinisial CK (DPO),” sebut Kusmianto, Kini petugas akan melakukan lidik pengembangan guna menangkap penyuplai sabu kepada dua pria ini. Para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Eko ).