Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Sebanyak 37 ribu ekor bibit lobster jenis pasir dan mutiara secara ilegal akan di kirim ke negara Vietnam diamankan Dirreskrimsus Polda jatim bersama BSKDA jawa timur di Sebuah gudang yang terletak di Jalan KH Mashum Achmad desa Randegan Selatan kecamatan Tanggulangin ,jumat (31/05/2019).
Gudang pengepakan bibit lobster digrebek Tim Subdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim, setelah diketahui ditempat ini digunakan untuk menyimpan bibit Lobster jenis pasir dan Mutiara yang akan diselundupkan dan diperdagangkan ke luar negeri, ada 7 orang tersangka yang diduga ikut dalam pengemasan 37 ribu ekor lobster yang akan dikirim ke luar negeri secara ilegal .
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan, Di lokasi penggrebekan anggota menemukan ada ratusan kotak beby lobster di gudang tersebut setiap kotak berisi 150 ekor beby lobster dan nilai semua bibit lobster nilai jualnya mencapai Rp.5 miliar lebih.
“telah mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai koordinator, Kurir dan tukang Packing. didalam gudang ini ditemukan sebanyak 37.558 ekor benih lobster yang ditempatkan di kantong plastik yang berisi air dan oksigen.” ungkapnya.
Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Rofik menjelaskan, kasus semacam ini sudah sering diungkap di wilayah Jawa Timur dan hampir tidak berbeda dengan kasus serupa yang pernah diungkap, pengirimannya melalui darat, laut dan udara.
“Di gudang ini merupakan tempat pengepakan terakhir dan siap ekspor setelah bibit lobster dikumpulkan dari berbagai daerah yakni, NTB, Bali, Jabar dan Jatim, “ungkap AKBP Rofik.
Kepada para tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 10 tahun penjara.(yusf).