Probolinggo, Sekilasmedia.com – Selasa, (04/06/19) malam, warga Kecamatan Tongas digegerkan dengan peristiwa pembacokan yang berakhir dengan meninggalnya “MF” warga dusun Krajan desa Tongaswetan kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo. Korban meninggal pasca dibacok oleh “M”, 18 tahun warga dusun Kapasan desa Tongaswestan kecamatan Tongas dan “AF”, 20 tahun warga dusun Tombol desa Tongaskulon kecamatan Tongas. Pembacokan tersebut terjadi di Jalan Raya Lumbang, tepatnya di pertigaan rest area Tongas ke selatan menuju arah Sukapura.
“Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti,” jelas Kapolres Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum saat konferensi pers, Senin (10/06/19) sore.
Kapolresta yang juga didampingi oleh Kasat reskrim Polresta AKP Nanang Efendi S.H menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari pelaku beserta dengan teman – temannya melakukan “bleyer-bleyer” pada saat melintas di jalan raya Lumbang. Merasa terganggu, warga yang saat itu juga melaksanakan kegiatan takbiran dengan membakar ikan langsung berupaya untuk menegur dan menghentikan rombongan pelaku beserta teman – temannya.
“Pelaku dan teman – temannya tidak menghiraukan teguran tersebut sehingga terjadilah keributan antara warga dengan kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok pelaku melarikan diri. Namun, “B” yang merupakan saudara dari pelaku, tertangkap oleh warga dan sempat mendapatkan beberapa pukulan dari warga”. Ucap Kapolresta.
Kapolresta mengungkapkan, pelaku yang merasa tidak terima karena saudaranya mengalami pemukulan langsung kembali kerumah dan mengambil sebilah celurit. Dalam perjalanan menuju TKP, pelaku bertemu dengan “AF” dan mengajak “AF” untuk mengemudikan sepeda milik pelaku.
“Setelah mendekati TKP, “AF” yang bertindak sebagai pengemudi mengarahkan sepeda motornya sesuai dengan instruksi pelaku “M”. Setelah mendekati kumpulan warga yang sedang merayakan malam takbiran tadi, pelaku “M” langsung mengayunkan sebilah celurit sebanyak satu kali dan mengenai dada korban “MF” yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan”, Ungkap Kapolresta.
Kapolres juga menambahkan, Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion serta kaos, celana dan sarung yang digunakan oleh para pelaku pada saat melaksanakan tindakan kriminal tersebut.
“Untuk kedua pelaku, kami kenakan pasal 338 sub 354 ayat (2) Sub 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”. Tegas Kapolresta.(fahrul)