
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Hari Raya Idul fitri adalah hari kebanggaan bagi umat muslim diseluruh dunia, selain itu hari raya Idul Fitri juga sudah menjadi tradisi buat umat muslim. Adanya lebaran idul fitri yaitu usai melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan lamanya, “Lebaran” dengan arti melebur dosa saling berma’af – ma’afan. Namun lain bagi, Andika Kris Susanto (31),
Warga Dsn:Tegalbanteng, Rt: 019, Rw: 006, Desa.Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, Kab.Lumajang, hari bahagia lebaran justru di bekuk Polisi Kamis, (06/06/3019).
Andika (31) ditangkap Polisi bukan tanpa sebab, melainkan tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pasal, 362. KUHP, yang mana telah mengambil atau mencuri barang berupa sertifikat tanah milik korban a/n: Sunari (60), Warga Dsn.Tegalbanteng, Rt.019, Rw. 006, Desa. Tegalrejo, Kec.Tempursari, Kab.Lumajang.
Munculnya kejadian tersebut, berawal dari
Kedatangan Sunari (60) selaku korban ke Mapolsek Tempursari, Polres Lumajang pada,Selasa (28/5/2019) pukul: 14.00 Wib. guna melaporkan hilangnya sertifikat tanah miliknya pada, Sabtu 18 mei 2019, sekira pukul: 16.30 Wib.
Mendengar laporan tersebut, Kapolsek
Tempursari, Iptu. Agus Sugiharto S.H., dan Anggotanya langsung mendatangi rumah korban guna melakukan pemeriksaan olah TKP dan memeriksa dari beberapa saksi yaitu:Sumiati(40)warga Dsn.Tegalbanteng, Rt. 019, Rw. 006, Desa. Tegalrejo Kec. Tempursari, Kab. Lumajang, Suwarni (29) dan Fendik (30) Warga yang sama.
Setelah melakukan penyelidikan olah TKP dan pemeriksa’an terhadap saksi – saksi, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka Andika K S dan Saat diperiksa, pihaknya mengakui semua perbuatannya.
Diperkirakan saat melakukan aksinya pelaku masuk rumah korban melalui pintu depan yang saat itu sedang terbuka, dan kemudian tersangka masuk menuju kamar korban dan mengambil sertifikat tanah yang disimpan didalam kotak kayu, lalu tersangka dengan cepat bergegas keluar lewat pintu semula dan langsung pulang untuk menyimpan barang tersebut dirumahnya.
Menurut Kapolsek Tempursari, Iptu.Agus Sugiharto, S.H., saat dikonfirmasi awak Media membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian Sertifikat diwilayah hukumnya.
“Benar kami menangkap tersangka Andika Cris Susanto, karena telah melakukan tidak pidana dengan pasal, 362 KUHP., tentang pidana pencurian, tersangka telah diketahui mengambil Sertifikat tanah milik tetangganya sendiri, dan kemudian selang tiga hari tersangka mengadaikan Sertifikat tersebut kepada Sutris,Warga Desa.Tegal rejo Kec.Tempursari, dengan senilai Rp. 130.000.000-(seratus tiga puluh juta rupiah),” terangnya Kapolsek Agus.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Tempursari guna penyelidikan lebih lanjut, dan kini tersangka terjerat pasal, 362, KUHP, yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Dan kami menghimbau bagi seluruh warga Masyarakat, bahwa ini suatu pembelajaran agar kita lebih berhati – hati lagi dalam menyimpan harta benda kita maupun surat-surat Document penting lainnya,” Imbuhnya.(Shelor)