KEDIRI, Sekilasmedia.com — Samsodin (43) warga Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. Dia diamankan petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 15 klip sabu-sabu dengan total berat 5,37 gram.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin mengungkapkan tersangka diamankan saat melakukan transaksi narkotika di Desa/Kecamatan Ringinrejo.
Menurut AKP Eko bahwa tersangka merupakan pengedar sabu antar Kabupaten dan menjadikan Kabupaten Kediri sebagai salah satu lokasi peredarannya.
“Tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar. Tersangka ini merupakan pengedar antar daerah,” tegas AKP Eko saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2019).
AKP Eko Sanosin menerangkan awal penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
Kecamatan Ringinrejo diketahui merupakan daerah perbatasan yang rawan akan lokasi peredaran narkotika. Petugaspun melakukan penyelidikan dan mendapati informasi mengenai peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
Mengetahui pelaku hendak menjalankan transaksi peredaran sabu, tim buser Polres Kediri langsung melakukan penangkapan. Tersangka pun awalnya hendak melakukan perlawanan, namun dengan cepat petugas melakukan pengejaran dan membekuk tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 klip sabu sabu yang siap diedarkan oleh tersangka. Total narkotika golongan satu yang diamankan petugas seberat 5,37 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Eko menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tengtang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.(joker)