Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Korupsi 1,6 Miliar Pejabat Bulog Diseret Masuk Penjara

Sigit saat digelandang menuju lapas Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Lembaga adhyaksa kejaksaan tinggi Kabupaten Mojokerto telah menahan salah satu pejabat Bulog Sub Divre Surabaya Selatan bernama Sigit Hendro Purnomo, Rabu (12/6/2019) Pukul 13.00 pasalnya Ia telah Korupsi sejumlah 1,636 miliar, menjual beberapa jenis komoditas komersial Bulog.

Terlihat sejumlah penyidik kejaksaan mengawal sigit turun dari lantai dua, dan sigit sudah memakai rompi warna orange, selanjutnya digelandang ke mobil tahanan menuju lapas Klas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, saat Sigit melakukan penyimpangan yakni penjualan beberapa jenis komoditas komersial milik Perum Bulog dan hasilnya dinikmati sendiri.

BACA JUGA :  Lagi-lagi, Sri Mulyani Cerita Modus Korupsi Dana BOS

Ketika itu Sigit menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Surabaya Selatan pada tahun 2017.

Rincian yang diselewengkan sigit meliputi penjualan komoditas komersial melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Rp 618,7 juta, penjualan pasar umum atau operasi pasar sejumlah 91,14 juta, penjualan jagung sejumlah 800 juta, serta selisih kurang stok gula 10.118 kilogram sejumlah 126,5 juta, total keuangan negara yang dirugikan sejumlah1,636 miliar,” tandasnya.

Kasus sigit awalnya dilimpahkan Kejaksaan tinggi jawa timur, setelah berkas alat bukti sudah lengkap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Sambil menunggu proses persidangan dipengadilan , Sigit bakal ditahan selama 20 hari.

BACA JUGA :  Warganet Mojokerto Dukung Statment Jokowi Tembak Mati Koruptor

Atas perbuatannya, Sigit terancam dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demi keuntungan pribadi,” Pungkasnya. (wo)