Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sejumlah Wali Murid dari salah satu SMKN di Kabupaten Mojokerto, terpaksa gagal mendaftarkan anaknya melalui jalur lingkungan.
Kedatangan Wali Murid ini langsung disambut dan diterima oleh Kepala Sekolah. Hingga kini kepala masih belum bisa memberi keputusan untuk kelanjutannya.
Awal mulanya, wali murid ini datang ke sekolah untuk mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari desa. Tetapi pihak sekolah tidak memperbolehkan, karena persyaratan yang keluar dari Dinas Pendidikan tidak memperbolehkan.
“Masalah persyaratan mendaftar menggunakan SKTM hari pertama banyak ditolak. Kurang lebih 40-50 siswa yang ditolak,” ujar Suryo selaku Kepala Desa Kepuhanyar saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat 14 Juni 2019.
Setelah itu, selang beberapa hari kemudian. Peraturan Dinas Pendidikan untuk pendaftaran sekolah menggunakan SKTM akhirnya turun. Tetapi banyak wali murid yang tidak mengetahui. Yang pada akhirnya mereka tidak mendaftarakan anaknya hingga waktu penutupan
“Akhirnya ketentuan KIP, berubah setelah Cabang Dinas Pendidikan Mojokerto menerbitkan surat edaran yang membolehkan pendaftar menggunakan SKTM. Sehingga sekolah baru menerima siswa dari keluarga tidak mampu pada hari terakhir pendaftaran.” Ujar Ahmad Muhlason selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Mojoanyar.
Terkait hal ini, Muhlason akhirnya mengharapkan warga supaya sabar menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk bagaimana proses selanjutnya.(gih/wo)