Malang, Sekilasmedia.com – Satresnarkoba Polresta Malang berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis ganja pada Rabu (12/6/2019)
Mereka ditangkap dalam sebuah operasi di titik lokasi yang berbeda. Empat orang yang ditangkap bersamaan adalah MIR (19) warga Kelurahan Sawojajar, MSP (23) Simpang Sulfat Selatan, JSP (22) warga Pakis dan MIL (24) warga Dau Kabupaten Malang.
“Mereka ditangkap saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Wakapolresta Malang, Kompol Ari Trestiawan, S.H., S.I.K, saat Konferensi Pers di Mapolresta Malang, Kamis (20/6/2019). Dalam jumpa Pers yang dihadiri oleh Kasubbag Humas Polresta Malang tersebut, Ari mengatakan, pelaku MIR dan JSP didapati membeli daun ganja kering sebanyak kurang lebih 100 gram dari MSP.
Setelah dikembangkan, petugas kemudian menangkap MIL yang mengaku pernah membeli ganja kering dari JSP. Kemudian dari hasil penyelidikan lebih lanjut, MIL juga mengaku memesan kepada seseorang (DPO) dari Medan Sumatera Utara melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Dari tangan ke empat pelaku, kami berhasil mengamankan daun ganja kering total sebanyak 373,52 gram,” urainya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ari mengatakan, MIR, JSP dan MIL terancam dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MSP, terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009.(FTI)