Probolinggo, Sekilasmedia.com – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo semakin menjamur. Setelah sempat ada yang dilaporkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Probolinggo, tak membuat aktivitas pertambangan lainnya yang juga diduga tak mengantongi ijin berhenti beroperasi.
Hasil investigasi media ini di lapangan, aktivitas pertambangan juga terjadi di wilayah lain, seperti yang berada di Dusun Masjid, Rt 08 Rw 02, Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Aktivitas pertambangan di lokasi ini berupa penambangan pasir dan batu (sirtu).
Kepala Desa Alasnyiur, Abd. Basri, kepada media ini menuturkan, sebelumnya ada salah satu warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, berinisial J datang menemui kepala desa untuk meminta surat keterangan usaha dengan alasan untuk menormalisasi sawah pribadinya. “Dia datang untuk meminta surat keterangan usaha, tapi ternyata dia melakukan kegiatan pertambangan,” ujar Kepala Desa Alasnyiur, Sabtu (22/6/19) sore.
Pantauan media ini, di lokasi tidak terdapat papan nama yang mencantumkan badan hukum usaha, pengelola, dan izin usaha pertambangan. Sementara warga Desa Sogaan berinisial J yang disebut Kepala Desa Alasnyiur, belum berhasil dikonfirmasi. Namun aktivitas pertambangan (sirtu) masih beroperasi.
Seperti diketahui, bila mengacu pada Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah, aktivitas pertambangan wajib mengantongi legalitas izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bagaimanakah kelanjutan kasus ini. Ikuti kelanjutan beritag ini.(Mul)