Probolinggo, Sekilasmedia.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi alur pengiriman bahan pangan asal hewan, Selasa (25/6/2019). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPKH Kabupaten Probolinggo Suprahono.
Turut mendampingi dalam pembukaan tersebut Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran drh. Nur Eko Widianto dan Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula DPKH Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 35 orang peserta yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Polres Probolinggo, perwakilan kecamatan se-Kabupaten Probolinggo, para petugas teknis RPH serta para calon dokter hewan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2010 Tentang RPH dan Unit Penanganan Daging serta Permentan Nomor 381 Tahun 2005 Tentang Pedoman Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Sekretaris DPKH Kabupaten Probolinggo Suprahono menekankan pentingnya sosialisasi alur pengiriman pangan asal hewan diikuti oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Probolinggo. Dengan demikian para pelaku usaha ini akan mengetahui bagaimana alur pengiriman pangan asal hewan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH drh. Nur Eko Widianto yang menyampaikan bahwa para perwakilan dari kecamatan juga harus ikut mendata dan menyampaikan alur pengiriman bahan pangan asal hewan kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Sementara Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengungkapkan bahwa alur pengiriman pangan asal hewan. Pengiriman produk pangan asal hewan antar kabupaten, provinsi dan pulau harus dicukupi dengan persyaratan administrasi.
Meliputi, RPH bersertifikat halal dari MUI Provinsi Jawa Timur, hasil uji mikrobiologi laboratorium milik pemerintah, memiliki NKV dari Provinsi Jawa Timur, memperoleh rekomendasi pengeluaran/pemasukan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo serta memperoleh lembar form pengeluaran dari petugas pengawas kesmavet/Kasi Kesmavet DPKH Kabupaten Probolinggo. “Insya Allah tahun 2020 akan mendatangkan narasumber dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.(Fahrul)