Probolinggo, Sekilasmedia.com – Beberapa tambang mineral tanpa ijin diduga makin menjamur di wilayah Kabupaten Probolinggo. Hal ini menjadi sorotan beberapa lembaga, termasuk LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolingo (AMPP) yang getol mengkritisi beberapa persoalan tambang. Salah satu yang disoal adalah pertambangan mineral (sirtu) yang berlokasi di Desa Alas Nyiur Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
Hasil investigasi mitrapublik.net di lapangan, terdapat aktivitas pertambangan minereal di Dusun Masjid, Rt 08 Rw 02, Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Aktivitas pertambangan di lokasi ini berupa penambangan pasir dan batu (sirtu).
Pada Jum’at (28/6), LSM AMPP mengirimkan pengaduan tertulis kepada Kasatreskrim Polres Probolinggo terkait tambang mineral di Desa Alas Nyiur Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo yang diduga tanpa ijin tersebut. “Hari ini kami telah mengirimkan Surat No. 016/VI/2019 ke Kasatreskrim dan Kanit Tipidter Polres Probolinggo terkait tambang mineral di Desa Alas Nyiur tersebut. Kami berharap Polres Probolinggo dapat menjalankan amanah rakyat yakni berupa penegakan hukum yang tak pandang bulu (equality before the law). Kami minta segera melakukan penggerebekan,” ujar Ketua LSM AMPP, Lutfhi Hamid.
Lebih jauh, Lutfhfi Hamid menuturkan, “Ijin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari instansi yang berwenang baik berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijjin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”, tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Probolinggo, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP, Riyanto, belum memberikan jawaban. Melalui sambungan WhatsAap (WA) pesan dari wartawan media ini sejak pukul 09.15 wib sampai dengan pukul 12.58 Wib belum dibaca.(Mul)