
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Cerita Demi cerita baru terus bergulir terkait kasus pembunuhan salah sasaran pada (11/6/2019) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Hori (43) selaku tersangka utama atas terbunuhnya Hola (34). ternyata muncul cerita baru yakni dimasa lalunya pernah menjual anak lelakinya kepada orang lain pada saat umur(10) bln, sesuai pengakuan dari Istrinya (Lasmi) jika Hori suaminya pernah menjual anaknya sendiri kepada Pak Sahar.
Kasus human trafficking ini masih terus di dalami oleh Team Cobra Polres Lumajang. Selain Kasus Human Trafficking/penjualan manusia ternyata juga terangkai di kasus Pemalsuan surat atas identitas Anak.
Karena anak tersangka Hori yang di bawa oleh pak Sahar, ternyata di buatkan surat lahir yang seakan-akan dilahirkan oleh Sukaesih istri siri pak Sahar, uniknya lagi Pemalsuan surat tersebut di akui juga oleh kepala Desa Sombo. Tapi pihak kepolisian belum mau menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hal tersebut terungkap setelah Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K.,M.M., M.H., pada,(19/6) melakukan konfrontir dengan mendatang kan Lasmi (istri Hori),Samad, (Lurah),serta Sahar dan istri yang ditengarai sebagai pihak pembeli anak Hori.dalam pengakuan Sahar, Hori dulu memang memiliki hutang sebesar Rp.500 kepadanya, saat bersama merantau di Riau. Namun, pernyataan itu dibantah oleh Hori, pelaku mengatakan cuma menitipkan agar diasuh dan di sekolahkan kejawa, mengingat Sahar dan istrinya akan pulang ke Pulau Jawa.
Lasmi, yang merupakan istri Hori, juga membenarkan pernyataan Sahar. Bahwa Ia mengaku tau disaat itu Hori memberikan anaknya tersebut, agar hutang suaminya dapat dihapuskan. Selain itu, Hori juga tak berdiskusi terlebih dahulu dengan dirinya, jika mau berikan anaknya agar hutangnya terlunasi. Disaat Kapolres menanyakan kepada Samad selaku Lurah Sombo, juga mengatakan bahwa anak yang dibawa Sahar bukan darah daging mereka. Namun Lurahnya berdalih cuma membantu dalam menguruskan surat lahir, sebagai dasar pembuatan kartu keluarga semata-mata untuk masa depan si anak tersebut.
“Saya tau perbuatan saya memang salah dan melanggar hukum atas pemalsuan surat pak. Namun mau gimana lagi, rasa kemanusiaan saya tergugah. Masa depan anak tersebut akan semakin suram jika tak miliki surat. Akhirnya saya beranikan diri membuatkan surat lahir dan memasukkan anak tersebut ke dalam KK pak Sahar,” ungkap Kepala Desa tersebut.
Dalam pernyataan nya seusai kegiatan tersebut, Kapolres Lumajang mengambil keputusan sangat bijak. Kasus pemalsuan surat sebenarnya sudah masuk kategori tindak pidana.tapi tidak serta merta saya harus membawa semua ke ranah hukum.
Kalau melihat dari tujuan hukum ada tiga yaitu harus adanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum menjadi pertanyaan bagi kita. akan tetapi apakah dengan cara menghukum semuanya bisa berikan rasa keadilan buat Masyarakat?, apakah akan lebih bermafaat atu tidak? bagaimana pendidikan masa depan anak mereka kedepannya, bila pemidanaan di terapkan kepada mereka semuanya.
“Hal ini yang perlu kami pertimbangkan untuk menetapkan tersangka. jangan sampai langkah-langkah hukum yang kami lakukan malah kontradiktif dengan tujuan hukum itu sendiri,” terang Arsal.
Masih menurut Arsal, saat ini saya mengambil sikap dengan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, terkait hubungan Lasmi, Kahar dan Sukaesih. Dan Lurahnya saya minta agar duduk bersama, guna mencari jalan keluar yg terbaik buat semua, apalagi mereka semua satu Desa.
“Untuk kasus human trafficking tetap akan kami dalami, jika memang cukup bukti kami akan tindak lanjuti. tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan cukup bukti, karena hanya dari keterangan Lasmi sepihak,” ujar Arsal, Kamis (20/6/2019).
Dari hasil introgasi diketahui juga kalau Hori dan lasmi tidak pernah menengok atau berupaya menemui anaknya sejak diserahkan sampai berumur 9 tahun.(Shelor).