Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pelemparan Pengendara di Malang Usai Video Viral

×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pelemparan Pengendara di Malang Usai Video Viral

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka saat diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota usai melakukan pelemparan terhadap pengendara sepeda motor yang terjadi di Jalan Veteran Klojen, Kota Malang (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap kasus pelemparan terhadap pengendara sepeda motor yang terjadi di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Rilis pengungkapan kasus ini digelar di lobi depan Mapolresta Malang Kota, dipimpin langsung oleh Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin.

Dalam keterangannya, AKBP Oskar menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.

Korban dalam peristiwa ini adalah remaja berinisial DNA, seorang pelajar berusia 16 tahun asal Kabupaten Malang. Sementara itu, saksi berinisial RA (18), juga seorang pelajar, berdomisili di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AK dan AR, keduanya berusia 18 tahun dan berstatus pelajar serta tinggal di Kecamatan Klojen. Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota pada Jumat dinihari, 23 Mei 2025.

BACA JUGA :  Polsubsektor Ngasem Polres Kediri Amankan Puluhan Pemuda Pesta Miras

Dalam pengungkapan ini, turut disita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah batu paving, satu sabuk berwarna hijau dengan lis kuning lengkap dengan gespernya, serta satu kaus berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi pelemparan diduga karena merasa terganggu dengan suara kendaraan yang melintas di lokasi kejadian. Pelaku secara spontan melemparkan benda keras ke arah pengendara karena menganggap suara kendaraan tersebut mengganggu ketenangan.

“Masih kami dalami apakah kendaraan tersebut terlibat dalam aksi balapan liar atau sekadar melintas dengan kecepatan tinggi. Namun yang jelas, pelaku mengakui merasa terganggu dengan kebisingan dan langsung melakukan aksi pelemparan,” jelas AKBP Oskar.

BACA JUGA :  PELAJAR SMK DI PAKISAJI DI BEKUK POLISI KARENA NYAMBI JUALAN PIL DOBEL L

Awalnya, peristiwa ini diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di lokasi kejadian serta analisis dari video yang beredar, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dari pelaku. Hal ini mendorong petugas untuk melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita, khususnya di bagian tangan dan punggung.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi gangguan lingkungan. Aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.