
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Akhirnya Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Mojokerto memenuhi panggilan Polres Mojokerto di Hari Rabu, 19 Juni 2019.
Kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Hari ini Aang dimintai klarifikasi terkait laporan korban”.
Aang datang seorang diri saat memenuhi panggilan Polisi. Aang datang pada saat pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 11.30 Aang baru selesai diperiksa.
Aang hanya memberikan komentar “semua sudah saya jelaskan kepada pihak polres. Silahkan tanya saja kepada mereka”.
Dalam lanjutannya. Kasat Reskrim Polres Mojokerto menjelaskan bahwa uang yang diterima aang adalah sebuah pinjaman.
Karena keterangan yang disampaikan Aang berbeda dengan pernyataan saksi dan korban. Sehingga polisi belum bisa menyatakan Aang bersalah atau tidak. Pihak Kepolisian masih terus mencari kebenarannya.(gih)