Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi lintas kota akhirnya kembali harus berurusan dengan hukum. Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap kedua pelaku setelah keduanya mencuri sepeda motor milik penjaga warung kopi “Sikopi” pada Rabu, (1/10/25) malam.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, aksi keduanya terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial MHA (32) warga Gresik, dan MR warga Lamongan. Keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa di beberapa daerah.
“Dari rekaman CCTV kami berhasil mengenali dua pelaku. Mereka ini bukan orang baru, sudah pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah,” ujar AKBP Herdiawan saat konferensi pers, Kamis (9/10/25).
Kronologi pencurian bermula saat korban memarkir motornya di halaman warung dengan posisi stang terkunci dan penutup magnet tertutup. Saat pagi hari, korban yang hendak membersihkan halaman mendapati motornya sudah hilang. Laporan pun segera disampaikan ke Polsek Gedeg, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa kedua pelaku telah beraksi di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi (Kabupaten Mojokerto), Gedeg (Kota Mojokerto), dan Lamongan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat warna putih, satu unit Yamaha Aerox yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah kunci T, jaket, sarung tangan, dan topi warna hitam.
“Pelaku mengakui sudah mencuri empat motor dari berbagai lokasi. Mereka memilih target di area sepi dan tanpa pengawasan,” jelas AKBP Herdiawan.
Kini kedua residivis tersebut kembali mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Clara)






