Kriminal

Penipuan Tanah Kavling Direktur PT. WKS Di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo 

×

Penipuan Tanah Kavling Direktur PT. WKS Di Amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo 

Sebarkan artikel ini
foto saat kepolisian sedang lakukan konferensi pers
foto saat kepolisian sedang lakukan konferensi pers

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Tanah kavling di kawasan Desa Seketi kecamatan Balongbendo Bermasala dengan parah konsumen antara lain MS warga Jl. Pagesangan Desa Pagesangan Kecamatan Jambangan, S warga Dusun Pejaraan Desa Bendo Tretek Kecamatan Prambon, M warga Jl. Muria Pepelegi Kecamatan Waru.

Tersangka inisial HS laki laki umur 35 th. Alamat Jl. G. Kendeng Jombangan Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Sementara Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris menyampaikan. bahwa modus yang dilakukan tersangka HS Direktur PT. WKS (Waringin Karya Samudra) terhadap korban pembeli atau user tanah kavling yang terletak di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo yang terjadi pada kurun waktu 2016 sampai 2018 dengan cara menjual tanah secara kavling dengan nama De Milenium di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo,

Sampai dengan saat ini pembayaran tanah dari tersangka HS kepada para petani pemilik lahan tidak juga diselesaikan, sedangkan para user/pembeli sejumlah 78 orang yang sudah melakukan pembayaran lunas berkisar  antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, namun tidak dapat menguasai tanah tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami menyita beberapa barang bukti antara lain bukti surat pemesanan pembelian tanah kavling “De Millenium” PT Waringin Karya Samudera Desa Seketi, bukti kwitansi pembayaran dari para pembeli / user yang diterima dan ditandatangani oleh tersangka HS, akta warmeking berupa surat perjanjian jual beli tanah kavling notaris Teguh Waskito, brosur penjualan tanah kavling De Millenium, denah lokasi/site plan tanah kavling PT.  Waringin Karya Samudra, bendera “Tanah Kavling De Millenium”, Pamflet roll dan uang tunai Rp 220.000.000.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.” Pungkasnya.(sud)