Badung,Sekilasmedia.com-
Kepolisian Sektor Kuta Utara berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu di Jl.Padang luwih No 53, Br.Gaji, Desa Dalung Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. Selasa, (02/7)
Suwandi alias Momon (24) tahun asal Pringu bululawang, malang, Jawa Timur ini, harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya yakni mendekam di Rutan Polsek Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, SH, SIK
mengatakan bahwa pencurian terjadi, pada hari minggu, tgl 30 Juni 2019 sekitar pukul 06.00 wita, saat rumah korban sepi.
“Korban Dasiman (40) tahun asal Jawa Timur, memarkir kendaraan dirumahnya, korban mendengar ada suara motor ngebut, sekitar pukul 06.00 wita, ketika melihat motornya ternyata sudah tidak ada, namun kuncinya masih dia pegang” Terang AKP Anom
Berdasarkan Maping kerawanan yaitu pukul 02.00 wita s/d 06.00 wita Tim Opsnal, meningkatkan kegiatan patrolinya pada jam – jam tersebut.
Pelaku berhasil diamankan satu jam setelah kejadian tersebut dan saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci motor palsu.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2010 warna hitam, Nopol : N 2320 RY Noka. : MH1JF1318AK289951Nosin : JF13E0282891 An : SALEH
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(son)