Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Maling Kotak Amal Di Surabaya Akhirnya Dikenakan Hidup di Penjara Selama 5 Tahun

Foto pelaku pencurian
Foto pelaku pencurian

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolsek Kenjeran Kompol H.Cipto, SH., melalui Kanit Reskrim Iptu Endri S, SH., Kamis ( 04/07/2019 ) siang membenarkan atas kejadian tersebut.

Congkel Kotak Amal di Masjid Miftachul Khoir Jalan Sukolilo Larangan 21, Kecamatan Bulak Surabaya, Mustadi bin Alm Tinglan ( 41 tahun ) warga Dusun Arosbaya, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, hancur di hajar massa, Sabtu ( 29/06/2019 ).

Benar Mas, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kenjeran, berhasil menyelamatkan tersangka pencuri uang kotak amal masjid dari amukan massa. Dan sekarang sudah berada didalam Sel tahanan Mapolsek Kenjeran Surabaya,” ucap Iptu Endri. Adapun modusnya yakni, tersangka menggunakan sarana sepeda motor sendiri, berkeliling ke masjid-masjid untuk mencari sasaran.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian Handphone Ternyata Yatim Piyatu Sejak Kecil

Sesampainya di masjid Miftachul Choir, tersangka melihat situasi sepi lalu masuk dan mencongkel kotak amal dan menguras semua uang yang ada di dalam,” jelasnya.

Lanjutnya, namun naas, sesaat setelah tersangka mencongkel kotak amal, aksinya diketahui oleh warga, sehingga ditangkap serta menyampaikan kepada takmir masjid, Bapak H. Husna. Setalah itu, warga beramai-ramai menghajar tersangka.

Saat itu, tidak jauh dari lokasi ada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kenjeran melihat kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi, lalu menyelamatkan nyawa tersangka dari amukan massa,” katanya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) Unit Spd Motor Honda Vario warna Hitam No. Pol ” M 5435 GM “, 1( satu ) buah kotak amal terbuat dari Kayu, 1(satu ) buah tas warna coklat milik tersangka, 1(satu) buah linggis Warna biru sekitar panjang 35 cm, dan Uang tunai sebesar Rp 340.000 ( Tiga ratus empat puluh ribu rupiah ).

BACA JUGA :  Meresahkan, Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Aparat Polisi

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Eko)