Surabaya, Sekilasmedia.com – Kasubdit IV Renakta Polda Jatim Festo Ari Permana mengatakan, berbekal dari informasi masyarakat, pelaku mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak anak yang menurun. Jum’at, (5/7/2019).
Subdit VI Renakta Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tidak pidana penganiayaan dan pencabulan terhadap anak didiknya oleh Kepala Sekolah di sekolah SMP Labolatirium School Unesa Surabaya .
Pelaku Ali Shadikin, S.Pd.I M.Pd.(40) selaku Kepala Sekolah SMP Labolatorium School Unesa Surabaya juga merangkap sebagai staf Yayasan Labolatorium Unesa Surabaya, warga Desa Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo asal Jawa Tengah.
Disaat pertemuan berlangsung salah satu wali murid yang anaknya menjadi korban dari Kepala Sekolah Lab.School, usai pertemuan wali murid menanyakan kepada anak anaknya apakah ada yang dicabuli oleh Kepala sekolah. Ternyata hal itu benar, ada anak yang mengaku mejadi korban dari perbuatan cabul kepala sekolah mereka.
Kemudian tanggal 8 April 2019 korban didampingi orang tuanya melaporkan perbuatan Kepala Sekolah SMP Labotorium School Unesa Surabaya tersebut ke SPKT Polda Jatim, ada 6 anak yang menjadi korban perbuatan cabul Kepala Sekolah ini,”
Berdasarkan keterangan dari para korban tentang penganiayaan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka A.S (Kepala Sekolah) itu disaksikan oleh teman disekolahnya, korban juga mengaku dipukul oleh tersangka AS menggunakan pipa paralon mengenai punggungnya.
Korban dicabuli di dalam mushola sekolah SMP Laboratorium School Surabaya. Perbuatan kepala sekolah ini berlangsung dari bulan Agustus 2018 dan terakhir bulan Maret 2019,” pungkas Ari Festo Permana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 10 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dibawah umur ancaman hukuman 15 tahun penjara.( Eko )