Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sejumlah 12 tersangka kasus narkoba berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota pada bulan juni 2019, dari dua belas tersangka satu Residivis ketahuan membawa Narkotika jenis sabu seberat 219.04 gr atau senilai uang sejumlah 382.500.000.
Dari 12 tersangka, termasuk hasil pengembangan dari tersangka bernama Wisnu dan Anton Eko Kuncoro .
Dari penangkapan tersangka Wisnu ketika dikembangkan pihak polisi akhirnya bisa menangkap lima orang, sedangkan penangkapan tersangka Anton Eko Kuncoro dikembangkan dan bisa menangkap 3 orang, sisanya adalah Kasus ranmor yang berujung kasus narkoba, ” ungkap Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono saat pers rilease di gedung aula lantai II Polres Mojokerto Kota, (9/7/2019).
,” Anton asal Desa tinggar buntut, Bangsal, Mojokerto merupakan komplotan jaringan Nasional, dia mengaku pernah mau kirim narkoba jenis sabu ke Mojokerto sejumlah 4 kg, namun sempat digagalkan di Pekan Baru. Anton adalah bandar juga punya jaringan dilapas.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dengan tertangkapnya Anton sama halnya kita menyelamatkan seribu jiwa. Anton merupakan Residivis yang sudah biasa keluar masuk penjara.
Masih kata Kapolres, pihaknya bersama BNN dan semua elemen masyarakat tak akan pernah berhenti melakukan pembinaan, penyuluhan, edukasi dan penindakan untuk mencegah pengguna narkoba biar tak semakin membias, ” ujarnya.
Pelaku Residivis akan kami kenakan pasal sebagai bandar narkoba, “pungkas Kapolres. (wo)