Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Dua Perampok Spesialis Minimarket

Polrestabes Surabaya,menembak kaki kedua Dua Perampok Spesialis Minimarket,
Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Dua Perampok Spesialis Minimarket
Foto Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Dua Perampok Spesialis Minimarket

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan, pihak kepolisian terpaksa menembak kaki kedua tersangka karena melawan petugas ketika hendak ditangkap.

Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di empat lokasi Minimarket di Kota Surabaya, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Jatanras dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Rabu (24/7/219) kemarin.

Pelaku Imam Ghozali (28), warga Dusun Sumber, Desa Sabuan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap di Jalan Krembangan, Kota Surabaya dan Roni Wijaya (28) Warga Jalan Kedungmangu, Kota Surabaya ditangkap di rumah pelaku.

Kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas ketika hendak ditangkap. Kita tembak kakinya,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (25/7/2019).

BACA JUGA :  Gelar Cangkru'an Bareng Insan Media, Ini Harapan Pangdam V/Brawijaya untuk Jawa Timur

Lebih lanjut Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan itu merupakan bukti kerja keras kepolisian dalam menanggapi keluhan masyarakat atas kejadian perampokan di sejumlah minimarket.

Bahwa pada waktu yang lalu ada viral di Medsos tentang terjadinya pencurian dan kekerasan di beberapa minimarket. Baik itu yang terjadi di Alfamart, Alfamidi maupun Indomaret,” ungkapnya.

Sejauh ini, ada empat minimarket yang sempat disatroni kedua pelaku tersebut. Yakni, Alfamart di Jalan Sidoyoso, Alfamidi Jalan Kenjeran, Alfamart Jalan Kyai Tambak Deres, serta Indomaret di Jalan Arjuno, Kota Surabaya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang bukti antara lain, Dua unit motor yang digunakan tersangka sebagai sarana, Dua buah jaket, Tas ransel, Kaos, Sepasang sepatu, Sandal, Sebilah senjata tajam kecil, Sebuah pisau penghabisan, Helm, Dua bungkus rokok surya. Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.(Eko)