Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Kuli Bangunan Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Kuli Bangunan, Edarkan Narkotika Jenis Sabu
foto Kuli Bangunan, Edarkan Narkotika Jenis Sabu
Kuli Bangunan, Edarkan Narkotika Jenis Sabu
foto Kuli Bangunan, Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Surabaya, Sekilamedia.com – Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, mengatakan pelaku Mat Romli ini diamankan petugas atas informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan haram yakni menjual sabu. Sabtu (27/07/2019)

Mat Romli bin Sardiman (45) asal Dsn. Tengkel Desa Madupat Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Maduara diamankan Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Mat Romli yang tinggal di Jalan Sumbo Gang IV, Syrabaya ini ditangkap polisi pada, Senin 22 Juli 2019 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Kebondalem Gang V Surabaya.

Dia diamankan karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan puluhan poket narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Ajak Masyarakat Taati Prokes, Tim Gabungan Pamor Keris Polres Blitar Kota Gencarkan Patroli

dari tangan pelaku, dapat disita barang bukti, 1 buah klip plastik berisi sabu 6,54 gram, 11 buah plastik kecil berisi sabu seberat 2,92 gram, 1 bungkus plastik kecil sabu seberat 1,43 gram.

Ditemukan pula, 1 plastik kecil sabu seberat 231 gram, 1 poket plastik kecil sabu seberat 0,46 gram, 2 buah skrop terbuat dari pipet sedotan, 1 buah HP merk Maxtron dan 25 buah plastik kecil kosong serta 1 buah timbangan elektrik warna hitam.

Kuli bangunan ini mengaku menjual sabu kepada para palanggannya seharga Rp. 200.000 per poket,” kata Ariyanto Agus.

Dari hasil penjualan tersebut, Mat Romli mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700 000. Dia juga mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina.

Kini pelaku ditahan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun penjara.(Eko)