Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Beberapa Kali Masuk Penjara, Tidak Membuat Menje Kehilangan Nyali Untuk Mencuri Lagi

Beberapa Kali Masuk Penjara, Tidak Membuat Menje Kehilangan Nyali Untuk Mencuri Lagi
foto Pelaku
Beberapa Kali Masuk Penjara, Tidak Membuat Menje Kehilangan Nyali Untuk Mencuri Lagi
foto Pelaku

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Tersangka SA alias Menje diringkus polisi terkait Curanmor tersangka sudah beberapa kali masuk penjara dan berusaha kabur. Dalam keterangannya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pada hari Sabtu pukul 15.00 Wib. di Desa Siwalanpanji Kecamatan Buduran. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol. W-5725-XX,

Tidak lama kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama anggota Reskrim dari Polsek Buduran Resort Kota Sidoarjo menangkap tersangka SA alias Menje umur 24 th. warga Dusun Gedongsari Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko, Lumajang sementara tersangka tinggal di kos kodan di Desa Gemurung Kecamatan Gedangan.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polsek Singosari Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Dengan tertangkapnya tersangka akhirnya terungkap bahwa sepeda motor yang dipakai mencuri tersangka juga hasil curian . Honda Beat Street hitam No. Pol. L-4521-XX di wilayah Desa Bohar Kecamatan Taman dengan menggunakan kunci T.

Dari hasil penangkapan tersangka disita barang bukti yaitu 1 unit Sepeda motor Yamaha N-MAX Hitam No. Pol. W-5725-XX, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol. L-4521-XX, 1 buah besi berbentuk T dan 4 pasang plat nomor.

tersangka SA alias Menje, merupakan residivis telah melakukan pencurian kurang lebih sebanyak 20 kali di beberapa tempat di wilayah Sidoarjo. Dalam melakukan aksinya, SA selalu bersama dengan IL (DPO). Sedangkan sepeda motor hasil pencurian tersebut selalu di jual kepada seseorang yang berinisial MA (DPO). Atas perbuatannya, tersangka SA alias Menje dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.(sud)