MADURA, Sekilasmedia.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menangkap warga yang diduga menyalahgunakan narkoba di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Senin (29/7/2019).
Ketiganya ditangkap pada hari yang sama, Minggu 28 Juli 2019 di 2 TKP yang berbeda, yakni di Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamtan Manding, Kabupaten Sumenep dan di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Diketahui dua tersangka yang di tangkap pada hari Minggu sekitar pukul 20.30 wib di Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamtan Manding atas nama Moh. Hendri (26) warga Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamtan Manding dan Lutfi Zain (21) warga Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamtan Manding. Ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Tenonan .
Sedangkan satu tersangka atas nama Ahmad Ihsan (47) yang juga ditangkap pada hari Minggu sekitar Pukul 23.30 wib di pinggir jalan raya Desa Lenteng Barat, Kecamtan Lenteng, Kabupaten Sumenep, merupakan warga Dusun Gang Asem, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan tentang penangkapan tersebut bahwa, Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung menangkap para pelaku.
Dari penangkapan tersebut di amankan barang bukti dari 2 tersangka berupa Narkotika jenis sabu ± 0,30 gram, sedangkan barang bukti dari satu tersangka lainnya berupa 2 (dua) poket/kantong plastic yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing ± 0,42 gram, ± 0,42 gram.
Ketiga tersangka di jatuhi Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Bejo)