Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, penggagalan penyelundupan berawal dari adanya penyerahan narkotika jenis sabu dari Bea Cukai kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Rabu (31/7/2019).
Polda Jawa Timur telah menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram, yang diedarkan oleh sindikat Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Disitulah kita bentuk Satgas Narkoba Polda Jatim,” ujar Luki, dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sejak dibentuknya Satgas Narkoba, Selama enam bulan dari bulan Februari 2019, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti hampir 50 kilogram dari hasil ungkap kasus yang dilakukan. Ini baru saya sampaikan, hasil tangkap dari Bulan Februari sampai sekarang ini hampir 50 kilogram,” jelasnya.
Kapolda juga menyebut, selama ia menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara Jawa Timur, sudah ada lebih dari 80 kilogram sabu yang digagalkan peredarannya.
Dari Bulan September (2018), sudah ada sekitar 87 kilogram. Dan yang paling terakhir kemarin yang diungkap oleh jajaran Direktorat (Reserse) Narkoba. Yang modusnya dimasukkan kedalam tong cat,” lanjutnya.
Bukan itu saja, kata Kapolda, hasil ungkap kasus Narkoba dengan barang bukti sebesar lebih dari 80 kilogram tersebut. Merupakan hasil pengembangan kasus serupa yang telah terungkap pada Bulan April 2018 lalu. Dengan barang bukti 11 kilogram sabu.
Rata-rata, kristal haram tersebut diperoleh dari jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Pulau Madura. Yang modus peredarannya melalui jalur udara maupun laut.
Selain barang bukti Narkoba, pihaknya juga mengamankan lima orang tersangka yang disebut terlibat dalam peredaran Narkoba jaringan Sokobanah, Sampang. Yang di otaki oleh pelaku Y. Mereka antara lain, SH asal Kabupaten Jember. Lalu, JH, S dan seorang perempuan berinisial N asal Sampang. Serta NAH asal Pontianak.(Eko)