
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Guna menyelesaikan persoalan hak warga menyangkut tanah yang dalam beberapa pecan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat kota Probolinggo. Bidang tanah yang dimaksud selama ini dikuasai Pemerintah kota Probolinggo.
Terkait hal tersebut, beberapa waktu lalu, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut mengajukan hearing/RDP kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Probolinggo, Jumat (26/7). Dengan didampingi kuasa hukum, ahli waris mendatangi kantor DPRD setempat dan ditemui langsung oleh Ketua DPRD kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghaffur, S.H. dan beberapa anggota legislatif. Pertemuan dengan ketua DPRD tersebut berlangsung cukup “gayeng” dan penuh kekeluargaan.
“Kami berupaya agar persoalan terkait tanah bisa diselesaikan dengan adil dan menemukan titik penyelesaian, sehingga kasus ini tidak menimbulkan polemic dikalangan masyarakat kota Probolinggo.”Ujar Kikis Mukisah S.Pd, SH, MH
“Permohonan Hearing dan atau RDP ini kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kota Probolinggo tidak lain untuk mencari penyelesaian di luar pengadilan, mengingat kami dari Pihak Pewaris Sari Soekarti sudah mengadakan beberapa upaya kepada Pemkot Probolinggo dan hingga saat ini belum juga mendapatkan jawaban yang jelas, bahkan sampai berujung ke Pengadilan. Namun kami sebagai warga negara yang baik sedapatnya atau sebisanya, perkara ini terselesaikan dengan baik secara musyawarah dan kesepakatan serta kesadaran bersama.”Ungkap Kikis Mukisah selaku Penasehat hukum ahli waris atas tanah yang disengketakan.
Perlu diketahui, permasalahan klaim atas tanah obyek tanah Persil 38 Luas 10.440 M atas nama Sari Soekarti di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, oleh ahli waris, menurut Kikis dinilai telah melanggar hukum. Diatas lahan yang disengketakan tepatnya berada di Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan kota Probolinggo tersebut, berdiri bangunan Masjid Al Hidayah, TPQ, Kantor PPA, Kantor Dekopinda, Gudang KPU dan Kantor Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo,
Sebidang tanah milik Mbok Sari Soekarti, Nenek Ahli Waris merupakan hasil jual beli dengan R.P Ongko Sepoetro yang berdomisili di Desa Tisnonegaran kota Probolinggo atas nama tanah tersebut yaitu R.A. RORO DIPOERO, letak tanah di Desa Mangunharjo Percil No. 38 SII lebar 2.240 roe. Jual beli tanah tersebut pada tanggal 11 Juni 1934, dengan batas-batasnya Batas lama / awal pembelian sebelah Utara, Makam/kuburan dan tanah pekarangan Karijo Mo. Sebelah Timur, Tanah tegalnya Entjik Alimah, Sebelah Selatan, Jalan Desa dan Sebelah Barat, Jalan Ke makam/kuburan. Sedangkan batas-batas baru meliputi Sebelah Utara, Makam/kuburan dan tanah H. Umar Kho ir Harijanto, Sebelah Timur, Tanah milik dr. Rizki Habibi, Sebelah Selatan, Jalan Basuki Rachmat serta Sebelah Barat, Jalan Ke makam/kuburan;
Persoalan ini timbul setelah tanah ini telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai No. 28 Tahun 1990 dan Hak Pakai No. 88 Tahun 2016 oleh kantor BPN Kota Probolinggo yang menurut PH ahli waris semua dilakukan dengan cara melawan hokum. (Rul/Sf)