Hukum

Proses Mediasi Berjalan Positif, Seluruh Ijazah Mantan Terapis Amul Massage Sudah Dikembalikan

×

Proses Mediasi Berjalan Positif, Seluruh Ijazah Mantan Terapis Amul Massage Sudah Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Proses penyelesaian sengketa antara mantan terapis Amul Massage Syariah dengan pihak manajemen di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur wilayah Malang (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com – Proses penyelesaian sengketa antara mantan terapis Amul Massage Syariah dengan pihak manajemen mulai menunjukkan titik terang. Kuasa hukum para mantan pekerja, Gunadi Handoko, menyampaikan bahwa seluruh ijazah yang sebelumnya sempat tertahan kini telah dikembalikan.

“Total ada 19 ijazah yang sebelumnya menjadi perhatian. Hari ini semuanya sudah clear, tidak ada lagi yang tertahan,” ujar Gunadi saat ditemui usai audiensi di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur wilayah Malang, Singosari. Selasa (6/5).

Audiensi tersebut dihadiri oleh beberapa mantan terapis Amul Massage Syariah yang memberikan kuasa hukum dengan didampingi Yayasan Gubuk’e Wong Ngalam (GWN). Meski urusan ijazah sudah terselesaikan, masih ada beberapa hal yang belum sepenuhnya rampung, terutama terkait sisa pembayaran upah kepada dua mantan pekerja.

BACA JUGA :  Datangi Pengadilan, Ratusan Warga Tuntut Agar Pengadilan Tidak Kabulkan Gugatan Q-Net

“Nilainya memang tidak besar, hanya berkisar antara satu hingga dua juta rupiah. Namun bagi para pekerja, nominal sekecil apapun sangat berarti, terutama untuk kebutuhan sehari-hari seperti pendidikan anak,” tambahnya.

Gunadi menyampaikan bahwa apabila penyelesaian belum dapat dicapai di tingkat ini, maka langkah selanjutnya adalah melalui forum tripartit yang direkomendasikan oleh Disnaker. Bila proses tersebut masih menemui jalan buntu, maka perselisihan akan diarahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), meski langkah itu diharapkan bisa dihindari.

BACA JUGA :  Seorang Pria Pembawa Sabu Asal Kota Mojokerto, Ditangkap Polisi

“Ini bukan konflik besar, hanya perbedaan cara perhitungan saja. Baik pihak pekerja maupun manajemen memiliki data dan catatan masing-masing. Jadi perlu dicocokkan lebih lanjut secara terbuka,” tegas Gunadi.

Dari pihak manajemen, disebutkan bahwa mereka juga siap menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Prinsipnya, jika ada kekeliruan perhitungan, akan segera diperbaiki selama sesuai dengan data yang ada.

Dengan rampungnya pengembalian ijazah dan hanya menyisakan dua kasus kekurangan upah, kedua belah pihak berharap persoalan ini dapat segera ditutup dengan solusi damai tanpa harus sampai ke jalur hukum.