Daerah

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto lakukan Rakor Soal Zonasi Pendidikan di Magelang

×

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto lakukan Rakor Soal Zonasi Pendidikan di Magelang

Sebarkan artikel ini
Saat rapat kordinasi digelar di ruang aula DPRD kab Magelang

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan Sistem Zonasi Pendidikan Menengah dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat dengan DPRD Kota Magelang Jawa Tengah, Kamis, Tanggal 4 Juli 2019.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi (Rakor), rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto dari Fraksi Demokrat.

Ketika sampai di Magelang, rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang H. Mafatikhul Huda, S.Ag.dari Fraksi PKB, serta didampingi oleh Anggotanya Suroso Singgih Pratomo, S.H. dari Fraksi PKB, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Magelang.

Kunjungan kerja kali ini dilakukan mengingat, regulasi soal mengatur tiga jalur proses PPDB. yakni sistem zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Dari ketiga sistem tersebut, zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif. Permasalahan seputar zonasi selalu muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB ditahun-tahun sebelumnya,” kata Suher.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang H. Mafatikhul Huda,menyampaikan, bahwa aturan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 ada yang berbeda dibanding tahun lalu dan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

,”Seperti yg terjadi diwilayah Kabupaten Magelang, sistem zonasi menyebabkan adanya calon siswa ya tak terakomodasi, sehingga tak bisa mendaftar disekolah manapun dan disisi lain masih ada sekolah ya kekurangan siswa, terutama sekolah dengan akses sosial minim seperti sekolah negeri diwilayah perbukitan terluar,” Jelasnya.

BACA JUGA :  Sosialisasi PTSL Sumokali Banjir Pemohon

Sistem zonasi pada dasarnya untuk pemerataan pendidikan, juga demi mendekatkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa, dan secara prinsip sistem zonasi pendidikan menengah PPDB kali ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya zonasi kali ini lebih bersifat mikro dan kendati demikian pola penambahan nilai tetap dipertahankan khususnya bagi calon siswa yg berdomisili dalam radius terdekat dg sekolah tujuan.

Siswa yg berdomisili dizona 1 dengan sekolah tujuan akan mendapatkan nilai tambahan 30 poin sedangkan siswa dalam zona 2 mendapatkan nilai tambahan 15 poin sementara itu siswa dalam zona 3 tidak mendapatkan nilai tambahan,” bebernya.

Penentuan sistem zonasi pendidikan menengah saat ini juga bertujuan meminimalisasi blank spot area, namun sistem zonasi tersebut tak dipungkiri tetap berpotensi menimbulkan berbagai dinamika permasalahan.

Salah satu problematika pada Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan setiap kabupaten/kota memiliki unit layanan disabilitas pendidikan, pada kenyataannya tidak terpenuhi karena tidak adanya sekolah inklusi pendidikan menengah didaerah tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, di dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dengan meluncurkan aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan berbagai kemudahan yg bisa dirasakan masyarakat melalui aplikasi berbasis android dan IOS ini. Seperti kemudahan mendaftar sebagai peserta JKN, mengetahui informasi riwayat pengobatan, tagihan, mendaftar ke fasilitas kesehatan, dan bisa juga untuk menyampaikan keluhan ataupun pertanyaan seputar JKN yang kesemuanya tersebut dilayani selama 24 jam full,” tandasnya.

BACA JUGA :  Abdul Hakam SH MSi Sepakat Emil Dardak Wagub Jatim Soal Potensi Luar Biasa Ekonomi Syariah Jatim Dan UMKM

Aplikasi Mobile JKN sebetulnya sudah diluncurkan cukup lama, hanya dengan mengunduh pada aplikasi Mobile JKN di Goggle Playstore atau Apps Store, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta JKN KIS.

Selain itu, Jangan lupa utk menyiapkan nomor kartu BPJS, NIK, Nomor Handphone dan alamat email, perlu adanya evaluasi pada regulasi BPJS kesehatan, pasalnya dari berbagai masukan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Magelang terungkap persoalan yg menonjol yaitu adanya Regulasi BPJS Kesehatan, bahkan menemukan beberapa Rumah Sakit (RS) di Magelang penerapannya amburadul yg dikarenakan adanya sistem rujukan yg mengakibatkan banyak pasien menumpuk di RS Tipe D dan C. Sementara pada RS tipe B dg fasilitas lengkap sepi tidak dapat pasien dikarenakan adanya sistem rujukan berjenjang.

Perlu adanya evaluasi secara total terkait regulasi BPJS Kesehatan tersebut, guna memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yg baik dan terarah,” pungkasnya. (wo/adv)