POLISIKU

Satuan Polisi Pamong Praja Kediri Lakukan Penertiban Bangunan Di Kota Kediri

×

Satuan Polisi Pamong Praja Kediri Lakukan Penertiban Bangunan Di Kota Kediri

Sebarkan artikel ini
Foto satpol pp sedang menertibkan bangunan
Foto satpol pp sedang menertibkan bangunan

Kediri, Sekilasmedia.com – Dalam rangka penertiban bangunan yang berizin dan tidak serta bangunan yang semi permanen dan tidak, Satpol PP Kota Kediri melakukan penertiban di wilayah kerjanya.

Seperti yang di lakukan kemaren selasa (9/7/2019)Regu pagi,TTD dan PTI pukul 09.15 WIB melakukan penertiban bangunan yang di dampingi Bpk Agus Dwi Ratmoko Kasi TANTRIB dan Bpk Yuni Widianto Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja , kota Kediri

Dalam Rangka melakukan tugasnya itu maka Selasa kemarin melakukan penertiban di lokasi warung – warung yang berdiri berjejer mengeliling lapangan GOR JOYOBOYO

BACA JUGA :  Tak Jadi Balap Liar, Lantaran Area Dipadati Tim Kepolisian

“Tanah yang di atasnya berdiri warung – warung bedeng ini adalah milik negara jadi masyarakat yang menggunakanya boleh selagi belum di perlukan oleh negara dengan satu catatan ,”TIDAK BOLEH MEMBANGUN BANGUNAN PERMANEN”, ungkap Bpk Nur Kamid pimpinan Satpol PP kota Kediri

Kebetulan yang di tertibkan kemaren warung milik Bu Ruliati warga Ngadi Luweh ,pelanggarannya membangun kaki – kaki warung dengan bahan batu bata , semen , dan pasir itu berarti
jadi bangunan permanen achirnya di suruh
membongkar dan “warung pondok bambu” milik Bu Yayuk warga tambibendo , KecamatanMojo ,Kabupaten Kediri

BACA JUGA :  Wajah Garang Pembalap Liar Akhirnya Tertunduk Melas Saat Terjaring Razia

Sepintas warung ” Pondok Bambu ” dari luar warung ini bangunannya semi permanen tapi di belakang permanen sebagai tempat karaoke mm

Memang masyarakat yang menempati dan beraktifitas di atas tanah negara tidak boleh membangun bangunan permanen sesuai peraturan pemerintah kalau samperk terjadi sewaktu – waktu negara memerlukan akan banyak timbul masalah.(Joker)