Daerah

Bupati Sidoarjo Hadiri Pelantikan 6 PJ Kepala Desa

×

Bupati Sidoarjo Hadiri Pelantikan 6 PJ Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Sidoarjo Hadiri Pelantikan 6 PJ Kepala Desa
Foto Bupati Sidoarjo Hadiri Pelantikan 6 PJ Kepala Desa
Bupati Sidoarjo Hadiri Pelantikan 6 PJ Kepala Desa
Foto Bupati Sidoarjo Hadiri Pelantikan 6 PJ Kepala Desa

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Pelantikan 6 Pj  Kepala Desa di balai pendopo Kantor Kecamatan Tulangan dihadiri oleh Bapak Bupati Sidoarjo H Saiful ilah, SH, MHum, Kepala Bapedda Agoes Tjahjono serta kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sidoarjo  M. Ali Imron turut hadir menyaksikan. Pelantikan 6 Pj kepala desa sekecamatan Tulangan dilaksanakan hari selasa, 26/08

Penjabat Kepala Desa yang dilantik diantaranya Desa Kemantren Pj. Kades Siswoyo menggantikan Bambang Sugeng, Desa Kepadangan Pj Hary Nopsijadi menggantikan Luluk Arifah ,Desa Singopadu Pj. Mohammad Soebari menggantikan  H. Abd Rohman, Desa Kepunten Pj. Arif Solihuddin menggatikan Bambang Supriyadi, Desa Pangkemiri Pj.Agus Rianto menggantikan Mulyono dan Desa Jiken Pj. Mohammat Moedjiadi menggantikan Sutomo.

BACA JUGA :  Bupati Hadiri Pameran Vendor Pernikahan di Ballroom Fave Hotel Sidoarjo

Pemberhentian atau Berakhirnya masa jabatan Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo.Pengambilan Sumpah dipimpin oleh Camat Tulangan Drs Abdul Wahib, MM, dan didampingi Rohaniawan dari kementrian agama kabupaten Sidoarjo.

Dalam sambutannya Bupati Sidoarjo H Saiful ilah, SH,MHum berharap Kepada para penjabat Kepala Desa yang baru dilantik  harus mampu dan bisa mensukseskan agenda agenda kegiatan pemerintah kabupaten sidoarjo.

Pada tahun 2020 di kabupaten Sidoarjo akan dilaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak, sebanyak 173 Desa yang rencananya akan dilaksanakan  pada tanggal 19 April tahun 2020.

BACA JUGA :  Koramil 0815/07 Jetis Bentuk Karakter &Tumbuhkan Minat Baca Siswa Melalui Simokos

Selain itu juga menjalankan tugas sebagaimana Kepala Desa definitif yang tugas pokok dan fungsinya diatur dalam peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 tahun 2016 tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa, jadi PJ harus bisa mengikuti, dan bisa menjalankan amanat yang dipercayakan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang ada di Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Pajabat Kepala desa, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,”Pungkasnya.(yusf/er).