Kriminal

Dengan Modus Memfitnah Korban, Pria Ini Berhasil Melakukan Pemerasan

×

Dengan Modus Memfitnah Korban, Pria Ini Berhasil Melakukan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Dengan Modus Memfitnah Korban, Pria Ini Berhasil Melakukan Pemerasan
foto Dengan Modus Memfitnah Korban, Pria Ini Berhasil Melakukan Pemerasan
Dengan Modus Memfitnah Korban, Pria Ini Berhasil Melakukan Pemerasan
foto Dengan Modus Memfitnah Korban, Pria Ini Berhasil Melakukan Pemerasan

Malang, Sekilasmedia.com – Jajaran Polsek Singosari telah berhasil melakukan penangkapan seorang laki – laki berinisial AH yang Diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana “Pemerasan dan Ancaman” sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 368 KUHP di Jalan Irigasi Tumapel, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Minggu (18/8/2019)

Setelah mendapat laporan dari AS (13) warga Jalan Pandowo Kecamatan Lawang beberapa saat usai kejadian yang menimpanya, Unit Reskrim Polsek Singosari langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pemerasan tersebut, berinisial AH (39) warga Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Singosari IPTU Supriyono mengatakan ” Adapun modus tersangka AH (39) Pelaku melakukan perbuatan dengan cara menemui korban yang rata – rata korban tersebut masih anak pelajar SMP, SMA dan pelaku langsung menuduh korban telah berkelahi dengan keponakannya, yang selanjutnya pelaku membawa korban di tempat sepi dan barang milik korban berupa HP diambil dengan ancaman apabila tidak di serahkan akan di habisi, selanjutnya korban merasa takut dan handphone di serahkan kemudian pelaku kabur meninggalkan korban dengan membawa barang – barang milik korban” jelasnya

BACA JUGA :  Tak Ada Geramnya, Pelaku Ini Curi Hp Penonton Tradisi Jaranan

Dengan adanya kasus pemerasan dan ancaman tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Revo, Nopol N-2832-CB warna abu – abu kombinasi merah, 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxi J7 prime warna silver, 1 (satu) unit HP merk Samsung J.1 Ace warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Hawai warna silver,2 (dua) buah sim card, 2 (dua) buah kartu memori, 6 (enam) lembar nota penjualan, 1 (satu) buah ATM BCA warna silver, 1 (satu) buah ATM BRI warna hijau.

BACA JUGA :  Turnamen Sepak Bola Roket Cup Junior 2019 Sebagai Perinagatn HUT TNI Ke-74

Adapun dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, tersangka telah mengakui melakukan tindakan pidana yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota dan Polres Batu, dengan demikian tersangaka merupakan Residivis dan sudah dua kali di tahan dan keluar dari Lembaga Permasyarakatan terakhir pada bulan Mei 2015.(FTI)