
Blitar, Sekilasmedia.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menuntut pengusutan tuntas kasus ini, Rabu (7/8/2019).
Aksi elemen masyarakat GPI ini kembali menyuarakan untuk menindak lanjuti kasus korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Blitar yang digunakan untuk Porseni Propinsi (Porprov) Jawa Timur di Banyuwangi 2015 lalu.
Koordinator aksi, Jaka Prasetya mengatakan kasus telah menyeret mantan Ketua dan Bendahara KONI, Dwi Wahyu Hadi dan Muhammad Arifin ke bui masih belum tuntas.
Dia menemukan dari putusan pengadilan, ditemukan fakta hukum persidangan kalau kerugian negara mencapai Rp 972.435.000.
Jaka melanjutkan, jumlah tersebut berasal dari kegiatan fiktif dan mark up, digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kegiatan-kegiatan nonteknis. Dia menuding dana korupsi itu mengalir ke Forkopimda, Anggota DPRD kabupaten Blitar, pejabat Disparbudpora dan para pihak yang lain.
“Kami mendesak Kejaksaan memberi petunjuk kepada penyidik kepolisian, karena dalam putusan ketua dan bendahara KONI berkas tetap terlampir dalam putusan. Berkas tetap terlampir itu mengindikasikan ada tersangka baru,” tuntut Jaka.
Menanggapi itu, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Sigit Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengusut tuntas kasus KONI dengan sudah divonisnya ketua dan bendahara KONI.
Sedang permintaan tersangka baru, pihaknya tidak bisa melakukan karena itu kewenangan penyidik Polres Blitar yang telah menyidik sejak awal pada tahun 2016 lalu. Justru Kejari menunggu kepolisian bila ada pengembangan lain untuk disidangkan.
“Petunjuk itu kalau ketika ada berkas masuk lalu kurang, kita beri petunjuk. Kalau pada amarnya tidak ada, kita beri petunjuk apa?” kata Sigit, dengan nada tanya.
Dia mengatakan, permintaan GPI ini masih tidak cukup dua alat bukti. Begitu juga di amar putusan hakim yang terakhir dalam sidang ketua KONI, tidak memberi perintah kejaksaan untuk pengembangan lain.
“Misal di putusan diperintahkan hakim untuk perkara lain, kita kembalikan lagi (ke polisi) agar dipenuhi berkasnya. Kita juga menjalankan perintah hakim di amar itu, kita tak bisa tiba-tiba menuduh tanpa bukti,” jelasnya.
Sedangkan disesi Akir demontrasi ,Jaka selaku koordinator aksi mengatakan “karena belum adanya persamaan persepsi tentang analisa hukum mengenahi perkara ini dengan pihak Kejari Blitar maka kami mengambil langkah lain yakni, akan mengirimkan surat dan melaporkan kelembaga lainnya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan verifikasi atau kajian kajian agar dihasilkan super visi atas perkara korupsi dana hibah KONI 2015”,pungkas Jaka.(San)











