
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, menerima pengaduan dari LSM Siliwangi perihal jabatan Kepala Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, yang sampai saat ini masih dijabat Shalehudin. Pasalnya, Shalehudin sendiri statusnya sebagai terpidana atas kasus pemerasan, yang ancaman hukumannya sembilan (9) tahun penjara (368 ayat 1 KUHP).
Menurut Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi, dalam surat pengaduan dengan nomor : 79/LSM-SW/VIII/2019 itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kabupaten Probolinggo (Komisi A) untuk melakukan pemanggilan klarifikasi kepada dinas/instansi terkait di Jajajaran Pemkab Probolinggo, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Kabag Hukum, Kadis PMD, Inspektorat dan Camat Krejengan.
“Bahwa sesuai kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, selain sebagai legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati), juga sebagai lembaga pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya, saat ditemui media ini usai mengirimkan surat pengaduan ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis, 15/8/2019.
Menanggapi adanya surat aduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, melalui Ketua Komisi DPRD setempat, Suhud, mengaku akan melakukan kajian surat terlebih dahulu. “Dari kajian itu nanti, akan dilanjutkan ke rapat anggota,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Siliwangi mempertanyakan posisi jabatan Kepala Desa Sokaan, yang sampai saat ini dijabat oleh Shalehuddin. Padahal Shalehudin sudah menyandang status sebagai terpidana atas kasus pemerasan dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kraksaan. Dalam putusan tersebut, Shalehudin tidak mengajukan banding (inkrah).
Bila merujuk kepada Pasal 44 ayat (2) huruf g Perda Kab. Probolinggo No. Tahun 2017 dan Pasal 8 ayat (2) huruf g Permendagri No. 66 Tahun 2017 tersebut, maka sudah sangat jelas bahwa Shalehudin bin Arsono, demi hukum haruslah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.(mul)











