Daerah

“Gempur Rokok Ilegal” Wabup Ajak Cegah Rokok Beacukai

×

“Gempur Rokok Ilegal” Wabup Ajak Cegah Rokok Beacukai

Sebarkan artikel ini
"Gempur Rokok Ilegal" Wabup Ajak Cegah Rokok Beacukai
Foto "Gempur Rokok Ilegal" Wabup Ajak Cegah Rokok Beacukai
"Gempur Rokok Ilegal" Wabup Ajak Cegah Rokok Beacukai
Foto “Gempur Rokok Ilegal” Wabup Ajak Cegah Rokok Beacukai

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., mengajak seluruh lapisan masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal. Hal itu disampaikannya, saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Lumajang Tahun 2019, di Gedung Narawita Agung, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Kamis (15/08/2019) pagi.

Sosialisasi kali ini, mengusung tema “Gempur Rokok Ilegal!”, dengan menghadirkan narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan dan Pelayanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Bambang Sutedjo.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih, S.STP. , S.IP., M.Si., menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, adalah agar masyarakat mengenal rokok dengan cukai asli ataupun palsu. Namun, yang lebih penting adalah berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal (cukai palsu).

BACA JUGA :  Beginilah Kronologi Edi Darsum Dalam Menjalankan Aksinya

Wabup menjelaskan, Pemerintah Daerah mengaku dilematis menghadapi persoalan cukai ini. Di satu sisi, mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok. Di sisi lain, Pemerintah Daerah mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau.

Dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2018, sebesar 18 milyar rupiah. Sedangkan untuk 2019, mendapatkan 20 milyar rupiah.

Ia menegaskan, semua yang bersifat ilegal, termasuk rokok harus diberantas.

“Yang ilegal harus diperangi, karena akan merugikan negara,” tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi tentang cukai adalah salah satu cara untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Namun yang paling penting adalah membentuk Satgas (Satuan Tugas), untuk mengecek rokok ilegal yang beredar ataupun yang dijual di masyarakat.

BACA JUGA :  Pemdes, TNI dan Masyarakat Bersihkan Parit di Sekitar Jalan Desa Besuk

Sehubungan dengan itu, dibutuhkan peran aktif masyarakat, agar tidak membeli rokok ilegal. Para pedagang pun dihimbau untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Jadi yang menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana,” tambahnya.

Ia menghimbau, informasi ini supaya diteruskan ke masyarakat. Sehingga semua lapisan masyarakat dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal.

Ia meminta masyarakat melaporkan ke pihak Beacukai, apabila menemukan rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Hadir dalam sosialisasi kali ini, sekitar 250 orang, terdiri dari ketua RT/ RW se-Kecamatan Sukodono, 18 organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, Persatuan Penyandang Disabilitas Lumajang, Forum Lumajang Sehat, serta pedagang rokok se-Kecamatan Sukodono.(Maria)