
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satnarkoba Polresta Mojokerto kembali meringkus sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa sabu total seberat 176,82 gram.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, dari empat TKP, kasus yang menonjol adalah dengan tersangka bernama Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. “Dari tangan tersangka diamankan 167,02 gram,” bila diuangkan sekitar 352 Juta ungkapnya saat pers rilease, Selasa (27/8/2019).
Kapolres menjelaskan, bahwa ada salah satu tersangka diperiksa penyidik mengaku pernah menjadi kurir sabu seberat 1/2 kg. Dari tujuh tersangka tersebut merupakan pengecer, berbeda dengan Sunenti (28) warga Sumedang, Jawa Barat, Ia mengaku mengkonsumsi sabu secara rutin.
Masih kata Kapolresta Mojokerto, wilayah Prajuritkulon menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan penyebaran narkoba. Jumlah tersebut tidak meningkat atau menurun, namun dari barang bukti yang diamankan meningkat dibanding bulan sebelumnya,” tegasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, sebab modus yang digunakan tersangka dalam peredaran narkoba yakni dengan meminjam kendaraan milik sebab itu jangan mudah meminjamkan kendaraannya karena jika digunakan sebagai alat maka akan menjadi alat bukti,” jelasnya.
Ketujuh tersangka tersebut yakni, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Semua tersangka dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(wo)