Daerah

Ribuan Orang Padati Kantor Kejaksaan Negri Surabaya Demi Antrean Surat Tilang

×

Ribuan Orang Padati Kantor Kejaksaan Negri Surabaya Demi Antrean Surat Tilang

Sebarkan artikel ini
Ribuan Orang Mengantre Ambil Bukti Tilang di Kejari Surabaya
foto Ribuan Orang Mengantre Ambil Bukti Tilang di Kejari Surabaya
Ribuan Orang Padati Kantor Kejaksaan Negri Surabaya Demi Antrean Surat Tilang
foto Ribuan Orang Padati Kantor Kejaksaan Negri Surabaya Demi Antrean Surat Tilang

Surabaya, Sekilasmedia.com – Farriman Isandi Siregar Kasipidum Kejari Surabaya mengatakan, petugas melayani 20.300 surat tilang yang telah diputus pengadilan. Untuk hari Jumat ini, pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Ribuan orang memadati antrean pengambilan barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No. l, Jumat (13/9/2019). Mereka ingin segera mengambil SIM dan STNK yang sebelumnya disita polisi dan sudah mendapat putusan sidang tilang dari Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA :  Sholat Gaib Bersama Di Masjid Nasional Al Akbar, Untuk Peghormatan Terakhir Kepada Mbah Moen

Pelayanan masih terus diberikan pada Sabtu dan Minggu serta hari kerja reguler Senin-Kamis ke depan. Sehingga masyarakat masih banyak kesempatan untuk mengambil SIM/STNK di hari lain.

Sebenarnya ini pilihan kepada masyarakat saja. Masyarakat mau panas-panasan kami tidak bisa melarang. Mungkin terlalu kangen dengan SIM dan STNK-nya. Kami buka pelayanan bukan hanya hari ini saja. Senin sampai Kamis juga buka layanan. Sabtu-Minggu juga buka layanan,” ujar Farriman.

Menurut Farriman, membludaknya putusan sidang tilang ini karena dampak dari hasil Operasi Patuh 2019 yang dilakukan Polrestabes Surabaya selama 14 hari kemarin.
Situasi seperti ini insidentil, tidak rutin. Biasanya Jumat hanya 4000 jumlah putusan, ini lima kali lipatnya,” katanya.

BACA JUGA :  Cuci Gudang Terbesar Di Grand City Surabaya

Farriman mengatakan, selain pelayanan antrean penhambilan SIM/STNK secara reguler, Kejari juga membuka stand delivery tilang dan layanan antar via pos.

Layanan Pos merupakan layanan atas kerjasama Kejaksaan dengan Kantor Pos (Jak-Pos, red). Masyarakat bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos, membayar denda selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar,” kata Farriman.(Eko)