Hukum

Siliwangi Minta Gubernur Tindak Tegas PT. Merak Jaya Beton

×

Siliwangi Minta Gubernur Tindak Tegas PT. Merak Jaya Beton

Sebarkan artikel ini
Siliwangi Minta Gubernur Tindak Tegas PT. Merak Jaya Beton
foto PT. Merak Jaya Beton
Siliwangi Minta Gubernur Tindak Tegas PT. Merak Jaya Beton
foto PT. Merak Jaya Beton

Probolinggo, Sekilasmedia.com – LSM sikat kedholiman swarakan gerakan independen (Siliwangi) meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan tindakan dan sangsi terhadap PT. Merak Jaya Beton. Itu setelah lembaga swadaya masyarakat yang berkantor di Kabupaten Probolinggo ini mendapatkan pengaduan dari masyarakat ihwal pengeboran air bawah tanah (sumur bor) yang dilakukan PT. Merak Jaya Beton di Dusun Matikan, Rt 30 Rw 10, Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang diduga tak mengantongi izin.

“Buntut dari pengaduan masyarakat sekitar kepada lembaga kami beberapa waktu lalu. Kami pun menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi perihal kelengkapan izin ke PT. Merak Jaya Beton. Namun hal itu tidak diindahkan. Atas hal itu, kami pun mengadukannya dengan berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur serta dinas/instansi terkait untuk melakukan penindakan di lapangan, seperti penyegelan lokasi,” terang Syaiful Bahri selaku Ketua Umum LSM Siliwangi saat ditemui media ini, Kamis (19/9/19) siang.

BACA JUGA :  Bea Cukai Libatkan Anjing Pelacak dan Laboratorium Perketat Pengawasan 

Pria kelahiran Kabupaten Probolinggo ini mengungkapkan, PT. Merak Jaya Beton yang berkantor pusat di Jalan Bratang Jaya No. 46, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya itu membangun usaha batching plant yang terletak di Dusun Matikan, Rt 30 Rw 10, Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Guna pemenuhan produksi usahanya, PT. Merak Jaya Beton melakukan pengeboran air bawah tanah (sumur bor) di area tersebut.

BACA JUGA :  Ratusan Pengendara Bermotor Terjaring Razia Operasi Zebra Semeru Tahun 2019

“Dari pengaduan yang kami terima, pihak perusahaan juga membuat sumur bor dan limbahnya di buang ke sungai. Hal itu mengakibatkan air sungai tercemar. Ke khawatiran lainnya yakni terjadi amblesan tanah, dan permukaan air tanah dalam turun akibat penyedotan yang berlebihan oleh aktivitas komersial perusahaan. Bila hal ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan banyak sumur penduduk akan mengering. Maka dari itu, pihak terkait yang memiliki wewenang wajib melakukan tindakan atas kejadian ini,” ujarnya. (mul)