
Malang, Sekilasmedia.com – Polsek Tumpang berhasil mengamankan seorang DPO pelaku curat yang berinisial IF (23) yang merupakan warga Desa Sumberpasir RT 14 RW 06 Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Jumat (20/9/2019).
Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira jam 22.00 wib, telah terjadi pencurian buah jeruk di ladang milik korban yang bernama Ngatemin (66) di Dusun Sumberingin Desa Wringinsongo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. yang dilakukan tersangka IF bersama – sama dengan tersangaka FB, AL dan KA yang sudah di tangkap terlebih dahulu, para tersangka mengambil 12 gelangsih buah jeruk
Saat dilakukan penangkapan tersangka IF berhasil melarikan diri, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekira pukul 05.00 WIB tersangka IF berhasil di tangkap ditempat persembunyianya di Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. (FTI)