Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pihak BPN Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa tahun 2019 Desa Mojojajar Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, belum mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL).
Perlu diketahui, bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis unggulan Kementerian Agraria dan Tata dan Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. PTSL juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sertipikat tanah, dengan dibiayai oleh pemerintah pusat.
Kasubsi insfrastruktur pertanahan
BPN Kabupaten Mojokerto Eko slamet supriyadi menyampaikan ada sejumlah 50 ribu sertipikat yang diterbitkan melalui program PTSL tahun 2019, terdiri dari 50 Desa di Kabupaten Mojokerto.
Ditanya apa Desa Mojojajar juga termasuk Desa penerima Program PTSL 2019, dengan tegas Eko menjawab bahwa Desa Mojojajar tidak termasuk penerima program tersebut dan Desa tersebut tak mendapatkan program PTSL tahun 2019, ” Tegasnya.
Desa Mojojajar masih dalam tahap pengajuan untuk program PTSL tahun 2020 mendatang, disinggung soal pegukuran yang sudah dilakukan, pihak BPN mengakui bahwa yang dilakukan itu adalah curi stard.
Meski dalam tahap pengajuan, ironisnya beberapa warga Mojojajar meyakini bahwa di Desa tersebut sudah mendapatkan program pengurusan sertifikat gratis atau yang disebut program PTSL di tahun ini.
Pemohon yang mengajukan program PTSL di Desa Mojojajar ini kurang lebih sejumlah 600 Pemohon,” ungkap Kaur Umum Desa Mojojajar Aris, Kamis (10/10/2019).
Salah satu pemohon mengaku pihaknya sudah didaftar untuk mengurus program PTSL dengan biaya sejumlah 400 ribu per bidang.
,” Saya sudah membayar biaya mengurus sertipikat sejumlah 400 ribu rupiah, ” ungkap salah satu warga yang enggan disebut nama nya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa non aktif Saroni belum bisa dihubungi. (wo)