Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Selasa , 22 Oktober 2019 pukul 07.00 s/ bertempat di halaman Sekolah SMA/SMP Raden Rahmat desa. Bakalan Wringinpitu Kec. Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo telah dilaksanakan giat Upacarah hari Santri nasional.
Sementara Danramil 0816/10 balongbendo kapten Inf Kabul Tarmanto selaku pembina upacarah meyampaika salah satu bagian dari amanatnya pesannya adalah, Pada hari santri tahun ini saya akan mencuplik sebagian dari pada inti Amanat Menteri Agama RI dalam peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2019.
Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Sejak Hari Santri ditetapkan pada tahun 2015, kita selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. Secara berurutan pada tahun 2016 mengusung tema Dari Pesantren untuk Indonesia”, tahun 2017 “Wajah Pesantren Wajah Indonesia” , dan tahun 2018 “Bersama Santri Damailah Negeri”., dan pada Tahun 2019 dengan tema “ Santri Indonesia untuk perdamaian Dunia”
Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian. Sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin, Islam ramah dan moderat dalam beragama. Sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural. Dengan cara seperti inilah keragaman dapat disikapi dengan bijak serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia.
Disamping itu saya selaku pengemban menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat perlu kiranya saya sampaikan terutama untuk para adik adik santri semuanya.
-saat ini banyak berita hoax yg bermunculan , kalau kita tdk menyadari dan menyebarkan ternyata itu berita hoax bisa dituntut dgn UU ITE , nah utk menyeleksi itu berita hoax atau tdk dengan cara membandingkan dg berita di televisi, kalau berita itu ternyata juga ada di televisi berarti berita itu benar dan kalau tdk ada berarti hoax, dan saat ini pengaruh media sosial sangat besar sekali dan jangan sampai kita salah dalam menggunakan media sosial.” pungkasnya.(sud)