
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Salah satu diantara Perda yang gencar diprioritaskan oleh Pemkab Probolinggo adalah Perda Kabupaten Probolinggo No. 6 Tahun 2005 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Satpol PP Kabupaten Probolinggo telah menerima pengaduan dari warga Desa Randujalak Kecamatan Besuk bernama Mustaifah. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Syaiful Anwar, SH., Mustaifah mengadukan Sdr. Bahul karena telah membangun tanpa IMB diatas tanah milik Mustaifah.
“Ya benar kami mengadukan Sdr. Bahul ke Satpol PP Kabupaten Probolinggo terkait IMBnya. Kami apresiasi kinerja Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo atas responnya yang sangat cepat dan tepat,” ujar A. Mukhoffi, Kuasa Hukum Mustaifah pada Jumat (25/10).
Sekitar 9 orang anggota TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo terjun langsung ke Kantor Desa Randujalak untuk melakukan klarifikasi IMB Bangunan milik Bahul.
“Sdr. Bahul tidak memiliki IMB. Sesuai Perda No. 6 Tahun 2005, maka kami berwenang untuk menghentikan pembangunan. Kalau Sdr. Bahul kembali melanjutkan pembangunannya, maka kami akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan,” tandas Nurul Arifin, Ketua TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo. (Mul)