
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Hari ke empat belas program pemutihan atau pembebasan Pajak daerah yang dikhususkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Probolinggo pada Senin (07/10/2019) membludak. Program tersebut meliputi Bebas Bea Balik Nama, serta Bebas administrasi, meliputi pembebasan sanksi denda keterlambatan.
“Program yang lazim disebut pemutihan oleh masyarakat ini terbukti sanggup menjadi daya tarik bagi pemilik kendaraan bermotor guna memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraannya. Diharapkan hingga program ini berlangsung, animo masyarakat akan terus ada bahkan makin meningkat”, ujar topo Adpel Samsat kraksaan Probolinggo.
Salah satu wajib pajak yang sempat ditemui awak media ini menjelaskan, bahwa momen pemutihan memudahkannya membayar pajak. “Pemutihan ini memberi kemudahan bagi kami terutama menghapus sanksi denda atas keterlambatan pembayaran pajak.” ujar aladin warga kecamatan besok probolinggo.
Sebagai catatan bahwa program pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 23 Septambar hingga 14 Desember 2019. Meningkatnya wajib pajak di kantor Samsat ini juga disikapi kanit regidentifikasi kri ipda marjono SH. Menurutnya, hal yang patut diapresiasi ketika masyarakat menunjukkan kesadarannya dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraanya.
“Mudah-mudahan animo masyarakat pemilik kendaraan bermotor ini akan terus muncul selama program ini berjalan, karena program ini sejatinya memberi kontribusi kemudahan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan atau balik nama”, ujar marjono
Ia menambahkan, bahwa program ini segala beban keterlambatan tidak akan diberlakukan, lain ketika mengurus diluar program ini.(Mozza)











